Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Sekretaris Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Sayid N Fadli meminta pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota setempat bersikap netral saat pemilihan kepala daerah, seiring majunya calon petahana dalam perebutan kursi wali kota dan wakil wali kota.
"Saya menjamin PNS akan bersikap netral saat Pilkada Balikpapan, karena hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa PNS tidak boleh berpolitik praktis," kata Sayid N Fadli di Balikpapan, Kamis.
Pada pilkada serentak nanti, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan Wawali Heru Bambang sama-sama telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Balikpapan sebagai calon kepala daerah.
Rizal Effendi berpasangan dengan pengusaha muda Rahmad Mas`ud, sementara Heru Bambang menggandeng kader Partai Gerindra Sirajudin Mahmud.
"Pelaksanaan pilkada dapat diawasi oleh publik atau wartawan, sehingga apabila menemukan PNS yang terlibat dukung-mendukung pada pilkada dapat dilaporkan," ujar Fadli.
Namun, lanjut Fadli, juga harus dilihat apabila ada PNS yang datang ke tempat kampanye hanya mendengarkan orasi dari visi misi calon kepala daerah, hal itu boleh saja, asal tidak terlibat dukung-mendukung dan mengumpulkan massa.
"Sebenarnya PNS tidak boleh berpolitik praktis terkait pemilu dan pilkada bila mengajak orang untuk mendukung seorang calon atau satu golongan," tambahnya.
Ia menambahkan sanksi bagi PNS yang melakukan politik praktis beragam dan tergantung tingkatan pelanggarannya, mulai sanksi teguran lisan, tertulis sampai pemberhentian.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Saya menjamin PNS akan bersikap netral saat Pilkada Balikpapan, karena hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa PNS tidak boleh berpolitik praktis," kata Sayid N Fadli di Balikpapan, Kamis.
Pada pilkada serentak nanti, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan Wawali Heru Bambang sama-sama telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Balikpapan sebagai calon kepala daerah.
Rizal Effendi berpasangan dengan pengusaha muda Rahmad Mas`ud, sementara Heru Bambang menggandeng kader Partai Gerindra Sirajudin Mahmud.
"Pelaksanaan pilkada dapat diawasi oleh publik atau wartawan, sehingga apabila menemukan PNS yang terlibat dukung-mendukung pada pilkada dapat dilaporkan," ujar Fadli.
Namun, lanjut Fadli, juga harus dilihat apabila ada PNS yang datang ke tempat kampanye hanya mendengarkan orasi dari visi misi calon kepala daerah, hal itu boleh saja, asal tidak terlibat dukung-mendukung dan mengumpulkan massa.
"Sebenarnya PNS tidak boleh berpolitik praktis terkait pemilu dan pilkada bila mengajak orang untuk mendukung seorang calon atau satu golongan," tambahnya.
Ia menambahkan sanksi bagi PNS yang melakukan politik praktis beragam dan tergantung tingkatan pelanggarannya, mulai sanksi teguran lisan, tertulis sampai pemberhentian.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015