Balikpapan (ANTARA Kaltim) – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan menertibkan koperasi di tanah air dalam rangka pemberdayaan dan penguatan koperasi.

“Koperasi di Indonesia harus sehat dan kuat. Karena itu pemerintah akan melakukan penertiban,” kata Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM RI, Drs Setyo Heriyanto MM.

Hal ini diungkapkan dalam amanatnya pada Rapat Regional Pemberdayaan Koperasi dan UMKM  Tahun 2015 di Balikpapan, Rabu (5/8). Rapat dihadiri Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP dan utusan dari Kaltim, Kalsel, Kalbar, Kalteng dan Kaltara, ditambah perwakilan NTB dan NTT yang termasuk dalam wilayah III, serta 101 Satuan Kerja (Satker).

Dikatakan, saat ini di Indonesia terdapat 209.488 koperasi tapi yang aktif hanya 147.249. Koperasi yang tidak aktif diharapkan segera melakukan pembenahan dengan melengkapi  beberapa persyaratan yang diatur dalam ketentuan, diantaranya badan hukum, kepengurusan  dan anggota serta kegiatan yang dijalankan.

“Bagi yang tidak aktif dan tidak dapat dibenahi sebelum 2016 disarankan agar dibubarkan saja, karena pemerintah akan mengeluarkan regulasi. “Jadi, ke depannya koperasi di Indonesia benar-benar sehat dan kuat,” tegasnya.

Sedangkan di Kaltim, jumlah koperasi hingga 2015 sebanyak 5.283 koperasi dengan komposisi  aktif 3.841 koperasi dan yang tidak aktif 1.442 koperasi.

Dijelaskan, nantinya pemerintah memberikan sertifikat dan Nomor Induk Koperasi (NIK) ditambah barkot sebagai tanda keaslian yang dapat dijadikan sebagai bukti keaktifan suatu koperasi. Hal itu untuk mempertegas eksistensi dan kepastian hukum, sekaligus memudahkan berbagai keperluan seperti ke perbankan maupun bantuan pemerintah.

Sementara itu Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP pada kesempatan yang sama mengatakan, Kaltim ditetapkan sebagai “Provinsi Penggerak Koperasi” sejak 2013 dan sebagai “Pengembang UMKM Terbaik” pada 2014.

“Kaltim juga berupaya menciptakan seribu wirausaha baru dan memberikan bantuan permodalan bagi usaha kecil prospektif yang diwujudkan hingga 2018,” kata Mukmin.

Wagub juga menginformasikan, pada 27 November 2014, Pemprov Kaltim telah melaunching penerbitan ijin usaha kecil 1 lembar sesuai amanat Perpres 98 Tahun 2014. Implementasi Perpres ini merupakan yang pertama dilaksanakan oleh pemerintah provinsi di Indonesia. Di Kaltim hal itu sudah dimulai di Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Kutai Timur.

Selain itu, di Kaltim juga sudah ada PT. Jamkrida, yaitu Perusahaan Penjaminan Kredit yang beroperasi sejak  7 Januari 2015 dan telah memiliki dasar hukum yang sah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Pemberian Ijin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit PT. Jamkrida Kaltim.

“Melalui pendirian perusahaan ini diharapkan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang mengalami permasalahan permodalan dalam pengembangan usahanya dapat diatasi dan diselesaikan, sehingga ke depannya akan semakin banyak usaha kecil yang meningkat menjadi usaha menengah dan usaha menengah meningkat menjadi usaha besar,” harap Mukmin. (Humas Prov kaltim/ri).

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015