Penajam (ANTARA Kaltim) - Legislator dari Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Anwar Sanusi mengatakan, pendataan penerima beras untuk keluarga miskin (raskin) yang selama ini merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), harus segera dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
"Kami masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pelimpahan kewenangan pendataan keluarga miskin dari BPS kepada pemerintah daerah sehingga dapat dilakukan validasi data yang lebih akurat," ungkap Anwar Sanusi, saat dihubungi di Penajam. Senin.
Kebijakan pemerintah pusat terkait pelimpahan kewenangan pendataan keluarga tidak mampu tersebut menurut dia, merupakan kebijakan yang tepat karena terkait data penerima bantuan langsung tunai (BLT) dan beras untuk keluarga miskin di Penajam Paser Utara yang mengalami banyak perubahan.
"Pelimpahan kewenangan pendataan itu ditunggu-tunggu masyarakat, karena terkait data keluarga tidak mampu penerima BLT dan raskin yang banyak terjadi perubahan di daerah ini," katanya.
"Kami setuju adanya pelimpahan kewenangan pendataan itu sehingga kegiatan pendataan, bisa masuk dalam lembaga pemerintah daerah," ungkap Anwar Sanusi.
Jika Pendataan dilakukan oleh pemerintah daerah lanjut Anwar Sanusi yakni, mulai perbaikan, evaluasi dan verifikasi data keluarga tidak mampu tersebut, akan lebih jelas dan akurat karena melibatkan RT serta pengambilan keputusan dilakukan langsung oleh pemerintah setempat.
"Perlu ada perbaikan pelayanan dengan melimpahkan kewenangan BPS ke daerah. Jadi pemerintah daerah bisa melakukan pengecekan data sendiri sehingga perbaikan data dapat dilakukan secara cepat," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Anwar Sanusi yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Penajam Paser Utara itu mengharapkan, pelimpahan kewenangan tersebut dapat segera dilaksanakan, karena jika ada perubahan angka keluarga tidak mampu di daerah, maka pemerintah daerah tidak dapat melakukan perubahan karena harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat terlebih dahulu yang membutuhkan waktu lama.
"Data sensus pertanian, data penerima bantuan langsung tunai, data keluarga tidak mampu dan data pemerima raskin itu ada di BPS. Jika terjadi perubahan jumlah penerima bantuan, maka prosesmerubahnya lama karena harus menunggu keputusan pusat," ungkap Anwar Sanusi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Kami masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pelimpahan kewenangan pendataan keluarga miskin dari BPS kepada pemerintah daerah sehingga dapat dilakukan validasi data yang lebih akurat," ungkap Anwar Sanusi, saat dihubungi di Penajam. Senin.
Kebijakan pemerintah pusat terkait pelimpahan kewenangan pendataan keluarga tidak mampu tersebut menurut dia, merupakan kebijakan yang tepat karena terkait data penerima bantuan langsung tunai (BLT) dan beras untuk keluarga miskin di Penajam Paser Utara yang mengalami banyak perubahan.
"Pelimpahan kewenangan pendataan itu ditunggu-tunggu masyarakat, karena terkait data keluarga tidak mampu penerima BLT dan raskin yang banyak terjadi perubahan di daerah ini," katanya.
"Kami setuju adanya pelimpahan kewenangan pendataan itu sehingga kegiatan pendataan, bisa masuk dalam lembaga pemerintah daerah," ungkap Anwar Sanusi.
Jika Pendataan dilakukan oleh pemerintah daerah lanjut Anwar Sanusi yakni, mulai perbaikan, evaluasi dan verifikasi data keluarga tidak mampu tersebut, akan lebih jelas dan akurat karena melibatkan RT serta pengambilan keputusan dilakukan langsung oleh pemerintah setempat.
"Perlu ada perbaikan pelayanan dengan melimpahkan kewenangan BPS ke daerah. Jadi pemerintah daerah bisa melakukan pengecekan data sendiri sehingga perbaikan data dapat dilakukan secara cepat," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Anwar Sanusi yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Penajam Paser Utara itu mengharapkan, pelimpahan kewenangan tersebut dapat segera dilaksanakan, karena jika ada perubahan angka keluarga tidak mampu di daerah, maka pemerintah daerah tidak dapat melakukan perubahan karena harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat terlebih dahulu yang membutuhkan waktu lama.
"Data sensus pertanian, data penerima bantuan langsung tunai, data keluarga tidak mampu dan data pemerima raskin itu ada di BPS. Jika terjadi perubahan jumlah penerima bantuan, maka prosesmerubahnya lama karena harus menunggu keputusan pusat," ungkap Anwar Sanusi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015