Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong pengembangan usaha perajin batu akik, terutama bagi mereka yang sebelumnya mendapat pembinaan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan atau PNPM-MPd.
"Ada beberapa perajin batu akik yang pada 2012 lalu kami bina, baik melalui pelatihan sebagai perajin maupun peminjaman modal usaha, kini usaha mereka cukup berkembang, namun perlu terus dikembangkan," kata Kepala BPMPD Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Sabtu.
Melalui eks PNPM-MPd yang kini masuk masa pengakhiran, tiga tahun lalu BPMPD pernah melakukan pelatihan perajin batu akik di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelatihan batu akik tersebut diikuti belasan peserta dari warga setempat. Setelah mereka mendapat keterampilan memotong dan menghaluskan batu akik, kemudian mereka mendapat pinjaman modal usaha PNPM yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di kecamatan setempat.
Sejak mendapat pelatihan pada 2012, hingga kini usaha mereka masih tetap berjalan dengan baik, bahkan akhir-akhir ini makin meningkat seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggemari berbagai jenis akik.
Bahkan hasil polesan sejumlah perajin batu akik asal Tabang tersebut sudah dikenal luas, bukan hanya oleh warga Kalimantan, tetapi sudah menyebar hingga luar pulau.
Sejumlah batu khas Tabang itu, antara lain kelulut, ulin, badar emas, badar besi, kecubung, panca warna, akik lapis, pandan, dan berbagai jenis batu mulia.
Menurut Jauhar, meskipun usaha mereka sudah lancar dan berkembang dengan penghasilan puluhan juta perbulan, namun dalam jangka panjang para pelaku UKM tersebut perlu mendapat perlindungan secara legalitas, agar usahanya bisa bertahan dan meningkat setelah mendapat sentuhan pihak lain.
"Ada sejumlah perajin yang meminta semacam surat keterangan bahwa usaha mereka merupakan hasil pembinaan BPMPD Kaltim. Bermodalkan surat keterangan tersebut, kemudian mereka akan melanjutkan mengurus izin di daerahnya, sehingga SKPD terkait diharapkan dapat merangkul mereka untuk memajukan usaha," kata Jauhar.
Sementara itu, salah satu perajin batu akik asal Tabang yang kini memiliki toko batu akik di Tenggarong, Ibu Kota Kutai Katanegara, M Kirmani mengaku lega dengan bersedianya Kepala BPMPD Kaltim yang akan memberikan surat keterangan tersebut.
Bermodalkan surat keterangan itu, dia bersama rekan-rekannya akan menindaklanjuti proses izin usaha ke SKPD terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Koperasi, maupun pihak terkait.
"Surata keterangan pengakuan bina ini sudah lama kami harapkan. Dalam waktu dekat saya dan teman-teman akan ke BPM-Pemdes Kaltim untuk konsultasi sekaligus mendapatkan surat keterangan bahwa keberhasilan kami memang merupakan hasil pembinaan BPM-Pemdes Kaltim,"ujar Kirmani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Ada beberapa perajin batu akik yang pada 2012 lalu kami bina, baik melalui pelatihan sebagai perajin maupun peminjaman modal usaha, kini usaha mereka cukup berkembang, namun perlu terus dikembangkan," kata Kepala BPMPD Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Sabtu.
Melalui eks PNPM-MPd yang kini masuk masa pengakhiran, tiga tahun lalu BPMPD pernah melakukan pelatihan perajin batu akik di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelatihan batu akik tersebut diikuti belasan peserta dari warga setempat. Setelah mereka mendapat keterampilan memotong dan menghaluskan batu akik, kemudian mereka mendapat pinjaman modal usaha PNPM yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di kecamatan setempat.
Sejak mendapat pelatihan pada 2012, hingga kini usaha mereka masih tetap berjalan dengan baik, bahkan akhir-akhir ini makin meningkat seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggemari berbagai jenis akik.
Bahkan hasil polesan sejumlah perajin batu akik asal Tabang tersebut sudah dikenal luas, bukan hanya oleh warga Kalimantan, tetapi sudah menyebar hingga luar pulau.
Sejumlah batu khas Tabang itu, antara lain kelulut, ulin, badar emas, badar besi, kecubung, panca warna, akik lapis, pandan, dan berbagai jenis batu mulia.
Menurut Jauhar, meskipun usaha mereka sudah lancar dan berkembang dengan penghasilan puluhan juta perbulan, namun dalam jangka panjang para pelaku UKM tersebut perlu mendapat perlindungan secara legalitas, agar usahanya bisa bertahan dan meningkat setelah mendapat sentuhan pihak lain.
"Ada sejumlah perajin yang meminta semacam surat keterangan bahwa usaha mereka merupakan hasil pembinaan BPMPD Kaltim. Bermodalkan surat keterangan tersebut, kemudian mereka akan melanjutkan mengurus izin di daerahnya, sehingga SKPD terkait diharapkan dapat merangkul mereka untuk memajukan usaha," kata Jauhar.
Sementara itu, salah satu perajin batu akik asal Tabang yang kini memiliki toko batu akik di Tenggarong, Ibu Kota Kutai Katanegara, M Kirmani mengaku lega dengan bersedianya Kepala BPMPD Kaltim yang akan memberikan surat keterangan tersebut.
Bermodalkan surat keterangan itu, dia bersama rekan-rekannya akan menindaklanjuti proses izin usaha ke SKPD terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Koperasi, maupun pihak terkait.
"Surata keterangan pengakuan bina ini sudah lama kami harapkan. Dalam waktu dekat saya dan teman-teman akan ke BPM-Pemdes Kaltim untuk konsultasi sekaligus mendapatkan surat keterangan bahwa keberhasilan kami memang merupakan hasil pembinaan BPM-Pemdes Kaltim,"ujar Kirmani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015