Penajam (ANTARA Kaltim) - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Karwiadi mengatakan pelaksanaan mutasi pejabat eselon III yang dilaksanakan di daerah itu merupakan tanggung jawab Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat setempat.

"Mutasi pejabat eselon III yang dilakukan pemerintah daerah itu merupakan tanggung jawab Baperjakat yang melakukan pemeriksaan dan mengusulkan pegawai yang akan dimutasi," kata Nanang Karwiadi, saat dikonfirmasi terkait pernyataan Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara yang menduga mutasi pejabat eselon III tersebut menyalahi peraturan, di Penajam. Jumat.

Nanang Karwiadi mengaku, tidak mengetahui mutasi pejabat eselon III yang telah dilaksanakan tersebut menyalahi peraturan dan melimpahkan kepada Baperjakat sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan seleksi berkas administrasi calon pejabat yang akan dimutasi.

“Saya tidak tahu pelaksanaan mutasi pejabat eselon III itu tidak memenuhi persyaratan, karena yang melakukan seleksi dan evaluasi berkas pejabat dari Baperjakat sebelum dilakukan mutasi," jelasnya.

Namun ketika ingin mendapatkan konfirmasi lebih lanjut, Pelaksana tugas Kepala BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin dan Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian yang menjadi anggota Baperjakat tidak bisa ditemui karena sedang berada di luar daerah.

“Keduanya sedang melakukan dinas luar daerah sampai Senin pekan depan,” ujar Nanang Karwiadi, ketika ditanya keberadaan Pelaksana tugas Kepala BKD dan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD tersebiut.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Fadliansyah meminta, pelaksanaan mutasi pejabat eselon III yang dilakukan pemerintah setempat harus diaudit karena diduga menyalahi peraturan.

“Kami berencana melakukan audit mutasi pejabat eselon III yang dilaksanakan pemerintah daerah pada 13 Juli 2015, karena terindikasi tidak prosedural sehingga diduga 22 pejabat yang dirotasi tidak memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 pasal 7 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) kata Fadliansyah, pejabat struktural baru bisa naik jabatan satu tingkat setelah menduduki jabatan strukural selama dua tahun.

“Pada mutasi yang dilakukan pemerintah daerah tersebut, ada pegawai yang baru menduduki jabatan struktural selama satu tahun, jadi belum memenuhi persyaratan masa kerja,” kata politisi Partai Golkar tersebut.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015