Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, siap memberikan pertimbangan hukum kepada satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di lingkungan pemerintah setempat sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung, di Penajam, Rabu, mengatakan, selain melakukan penindakan terhadap kasus korupsi, pihaknya juga akan memberikan pertimbangan hukum kepada SKPD, sebagai langkah pencegahan tindakan korupsi.

“Kami mengupayakan agar setiap SKPD selalu meminta pertimbangan hukum sebagai upaya pencegahan tindakan yang menyalahi aturan," ujarnya,

Ketidaktahuan terjadap aturan atau regulasi tertetntu menurut kata Zullikar Tanjung, mengakibatkan terjadinya tindakan hukum yang menyalahi peraturan.

Untuk itu, Kejari Penajam Paser Utara tambah dia, berupaya meminimalisir dengan memberikan pengarahan dan pemahaman tentang korupsi.

"Kami akan berkoordinasi dengan SKPD sebagai bentuk pencegahan serta akan memfungsikan bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan pengarahan sesuai dengan norma dan peraturan undang-undang kepada masing-masing SKPD," kata Zulikar Tanjung.

Selain memberikan pertimbangan hukum, Kejari Penajam Paser Utara kata Zulikar Tanjung, juga akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk “legal opinion”  atai pelayanan hukum berupa pendapat hukum, jika diminta oleh masing-masing SKPD di daerah itu.

"Apabila SKPD meminta, kami juga akan berikan pelayanan hukum berupa pendapat hukum terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masing-masing SKPD,” ungkapnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015