Bontang (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bontang, Kalimantan Timur, mengimbau para pendatang baru pascalebaran untuk melapor kepada rukun tetangga setempat agar terdata saat petugas Satpol PP menggelar razia KTP.
 
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Bontang Eka Dedy Anshariddin saat dihubungi di Bontang, Minggu, mengatakan pihaknya akan menggelar razia secara rutin di setiap RT untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Razia rutin juga bertujuan menghindari adanya pemilih 'siluman' menjelang pilkada," katanya.

Selain melakukan pendataaan administrasi, kegiatan razia KTP juga menghindari angka pengangguran dan kriminalitas.

"Biasanya pascalebaran banyak keluarga mengajak sanak saudaranya untuk menetap dan tinggal. Makanya kita imbau para pendatang baru untuk melengkapi administrasinya dengan menyertakan surat pindah dari daerah asalnya," katanya.

Menurut ia, surat pindah itu sebagai dasar bahwa mereka yang datang ke Kota Bontang bukan pendatang ilegal.

"Kalau mereka datang ke sini untuk bekerja, mereka harus melengkapi administrasi data apabila menetap di Bontang minimal enam bulan lamanya," tutur Eka.

Disdukcapil Bontang akan memberikan peringatan tegas kepada para pendatang yang tidak segera mengurus kelengkapan administrasi kepindahan.

"Apabila persyaratan tersebut tidak dipatuhi, mereka akan didata dan diberikan peringatan untuk segera mengurus surat pindah dari daerah asalnya sebelum tinggal lebih lama lagi. Kalau lama di sini, tertib administrasi di Bontang wajib hukumnya," tambahnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015