Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Terdakwa Rachmansyah Kadri selaku pemilik siaran berbayar Bu Kadri Vision atau BKV Balikpapan dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis.
Rachmansyah Kadri didakwa melakukan pencurian hak siar ekslusif atas saluran HBO, HBO Hits, AXN, dan Celestial Movie yang dimiliki Indovision, bagian dari MNC Sky Vision.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar, BKV yang dipimpin Rachmansyah Kadri telah menyiarkan konten atau saluran-saluran eksklusif tanpa izin dari MNC Vision selaku pemegang hak siar di Indonesia.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana. Terdakwa secara sah dan menyakinan terbukti melanggar pasal 72 ayat 2 UU 19 Tahun 2002 mengenai hak cipta," kata Fadjar.
"Atas terpenuhi unsur-unsur pidana dalam UU Hak Cipta, kami menuntut hukuman dua tahun penjara kepada saudara terdakwa, dengan denda Rp100 juta atau subsider enam bulan penjara," lanjut Fadjar dalam tuntutannya di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ridwantoro.
Menurut JPU, dari fakta yang terungkap di persidangan dan bukti-bukti, tidak ada yang dapat menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa juga telah merugikan pemilik siaran baik secara material maupun imaterial. Bahkan menurunkan kepercayaan investor asing di Indonesia," tegasnya.
Hal yang meringankan terdakwa adalah selama menjalani persidangan terdakwa dinilai kooperatif dan belum pernah dihukum. Bahkan Rachmansyah tidak ditahan selama kasus ini bergulir hingga persidangan sekarang.
Sidang akan dilanjutkan pada 5 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa, yang akan diwakili Alfonso, pengacaranya.
Selama persidangan itu, para jurnalis yang meliput menyaksikan Rachmansyah Kadri dikawal belasan orang, mulai dari karyawan BKV hingga pengawal pribadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Rachmansyah Kadri didakwa melakukan pencurian hak siar ekslusif atas saluran HBO, HBO Hits, AXN, dan Celestial Movie yang dimiliki Indovision, bagian dari MNC Sky Vision.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar, BKV yang dipimpin Rachmansyah Kadri telah menyiarkan konten atau saluran-saluran eksklusif tanpa izin dari MNC Vision selaku pemegang hak siar di Indonesia.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana. Terdakwa secara sah dan menyakinan terbukti melanggar pasal 72 ayat 2 UU 19 Tahun 2002 mengenai hak cipta," kata Fadjar.
"Atas terpenuhi unsur-unsur pidana dalam UU Hak Cipta, kami menuntut hukuman dua tahun penjara kepada saudara terdakwa, dengan denda Rp100 juta atau subsider enam bulan penjara," lanjut Fadjar dalam tuntutannya di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ridwantoro.
Menurut JPU, dari fakta yang terungkap di persidangan dan bukti-bukti, tidak ada yang dapat menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa juga telah merugikan pemilik siaran baik secara material maupun imaterial. Bahkan menurunkan kepercayaan investor asing di Indonesia," tegasnya.
Hal yang meringankan terdakwa adalah selama menjalani persidangan terdakwa dinilai kooperatif dan belum pernah dihukum. Bahkan Rachmansyah tidak ditahan selama kasus ini bergulir hingga persidangan sekarang.
Sidang akan dilanjutkan pada 5 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa, yang akan diwakili Alfonso, pengacaranya.
Selama persidangan itu, para jurnalis yang meliput menyaksikan Rachmansyah Kadri dikawal belasan orang, mulai dari karyawan BKV hingga pengawal pribadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015