Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang seluruh pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan akan memberikan sankis bagi yang melakukan pelanggaran.

"Saya mengikuti kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jadi, bagi yang menggunakan kendaraan dinas tanpa izin akan mendapatkan sanksi," ujar Yuddy setelah mengadakan buka puasa bersama di Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis.

Menurut Yuddy, yang sempat mempersilahkan PNS untuk mudik menggunakan kendaraan dinas, para pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau kendaraan dinas itu rusak dan pengguna menolak bertanggung jawab, tentu hukuman akan lebih berat," katanya.

Namun Yuddy menolak jika perubahan kebijakannya ini terkait dengan banyaknya opini publik yang beredar. Dia mengatakan perubahan kebijakan tersebut adalah karena dirinya patuh terhadap pimpinan tertinggi di Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Jika kebijakan memiliki landasan hukum dan tujuan yang baik, saya tidak takut dengan opini publik. Sekuat apapun hak yuridis dan akademis saya untuk mengambil kebijakan, saya harus tetap patuh kepada pimpinan tertinggi," ujar Guru Besar Universitas Nasional Jakarta ini.

Sebelumnya, pada Juni 2015, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberikan izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Pemakaian kendaraan dinas tersebut, lanjut Yuddy saat itu, berlaku syarat yaitu bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.

Namun beberapa waktu setelah mengluarkan kebijakan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat pernyataan bahwwa dirinya melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pribadi termasuk mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Wapres Kalla menyebut mobil dinas khususnya operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. (*)

Pewarta: Michael TA

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015