Sangatta (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mulai menyalurkan alokasi dana desa yang diperoleh dari pemerintah pusat sekitar Rp40,72 miliar kepada seluruh desa di daerah setempat.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kutai Timur, Erlyan Noor ketika dihubungi di Sangatta, Minggu, menjelaskan penyaluran dana desa dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 412 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Dana Desa.

Selain itu juga juga diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur.

"Sejak terbitnya Keputusan Bupati dan Perbup, kami mulai menyalurkan dana tersebut ke desa-desa," katanya.

Erlyan menjelaskan alokasi dana desa itu disalurkan untuk 132 desa dengan nominal berkisar Rp285 juta hingga Rp483 juta setiap desa.

Dari data BPMPD Kutai Timur, pagu terendah diperoleh Desa Mandu Pantai Sejahtera sebesar Rp285.167.370 dan Desa Kolek Rp285.279.725. Sementara pagu tertinggi didapat Desa Sangatta Utara sebesar Rp483.000.193 dan Desa Singa Gembara Rp385.341.524.

"Berdasarkan Perbup Nomor 14 Tahun 2015, pagu dana desa dihitung berdasarkan rasio jumlah penduduk setiap desa terhadap total penduduk desa," jelas Erlyan.

Kemudian rasio jumlah penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin desa yang bersangkutan, dan rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah desa, serta rasio indeks tingkat kesulitan geografis setiap desa.

"Penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa," tambahnya.

Erlyan menambahkan penyaluran dana desa dibagi dalam tiga tahap, masing-masing sebesar 40 persen disalurkan pada April dan Agustus, kemudian sisanya 20 persen pada Oktober.

Hingga saat ini, tambah Erlyan, baru lima desa yang sudah mengambil dana tersebut, antara lain Desa Mekar Baru di Kecamatan Busang, Desa Margo Mulyo (Kecamatan Rantau Pulung), Desa Ngayau dan Senambah (Kecamatan Muara Bengkal).

Ia mengingatkan seluruh kepala desa bahwa dana dari pemerintah pusat itu diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, ssarana dan prasarana desa, serta pengembangan potensi ekonomi lokal. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015