Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyebut Jakarta masih ibu kota sah Republik Indonesia sampai Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan.

Sebab, kata dia, keppres merupakan alat dan syarat finalisasi serta kunci konstitutif peralihan status ibu kota secara yuridis.

"Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial, artinya tindakan hukum beschikking yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai (einmalig)," ujar Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Selama keppres belum ditetapkan dan diberlakukan, sambung dia, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI, meskipun Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan.

Dijelaskan bahwa pelembagaan mekanisme keppres dirancang untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum, di mana status Jakarta sebagai ibu kota dicabut secara bersamaan dengan IKN yang telah dinormakan menjadi ibu kota.

Fahri mengatakan tindakan penerbitan keppres merupakan wewenang penuh presiden guna menjalankan tugas pemerintahan yang akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, dan kesiapan infrastruktur di IKN.

Adapun Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiel UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 digelar di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca juga: Otorita IKN ajak pengunjung tinggalkan jejak hijau lewat penanaman 150 bibit

Berdasarkan putusan MK, pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke IKN secara legal baru terjadi saat keppres ditandatangani oleh presiden.

Fahri menegaskan dalam putusannya, Mahkamah secara prinsip telah membuat tafsir atas permasalahan yang diajukan, yaitu apakah norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 tentang IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana rumusan petitum pemohon.

Petitum dimaksud, yaitu “Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota, Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan".

Dalam hal itu, norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden".

Ia menuturkan norma dimaksud merupakan dasar hukum dan pranata perihal pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang ditandai dengan ditetapkannya keppres, yang berkenaan dengan pemindahan tersebut.

"Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden," ungkap dia.

Baca juga: Batik khas IKN berpotensi pengembangan lanjutan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2026