Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempercepat penetapan lahan pertanian sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mewujudkan tata ruang daerah yang berkelanjutan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni di Samarinda, Kaltim, Selasa, menyatakan kebijakan tersebut selaras dengan visi "Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas".
Fokus utamanya tertuang pada misi ke-2 dan ke-6 yang menekankan industrialisasi komoditas unggulan serta pembangunan berwawasan lingkungan.
"Diperlukan langkah percepatan yang terarah, sinergis, dan kolaborasi agar target nasional dapat tercapai secara optimal," ujar Sri Wahyuni saat memberikan arahan dalam focus group discussion (FGD) bertajuk "Percepatan Pemenuhan Lahan Baku Sawah (LBS)" secara daring.
Hingga saat ini, lanjut Sri, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Perda RTRW Kaltim telah mencapai 30.705,53 hektare.
Angka tersebut setara dengan 65,84 persen dari total 46.641 hektare LBS tahun 2024.
Namun, Sri menekankan bahwa capaian ini harus terus ditingkatkan.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dipatok sebesar 87 persen pada 2029.
Baca juga: DPRD Kutim usulkan dukungan pusat demi benahi irigasi
Sri menegaskan bahwa keberhasilan agenda ini sangat bergantung pada dukungan pemerintah kabupaten/kota.
Ia mendorong daerah untuk segera menetapkan LP2B melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota paling lambat tahun 2027.
Jika revisi RTRW atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memakan waktu lama, pemerintah daerah dapat mengambil langkah taktis melalui keputusan kepala daerah yakni gubernur untuk KP2B, serta bupati/wali kota untuk LP2B, dalam bentuk data tabular dan spasial.
Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, pemenuhan target kini tidak lagi dihitung per daerah secara terpisah, melainkan secara agregat di tingkat provinsi.
"Artinya, pencapaian target ini adalah tanggung jawab bersama dalam satu kesatuan wilayah Provinsi Kalimantan Timur," tegasnya.
Pemprov Kaltim menargetkan penetapan KP2B/LP2B rampung sebelum Juli 2026 sebagai langkah konkret yang terintegrasi dalam dokumen revisi RT/RE.
Perlindungan lahan pertanian bukan lagi sekadar isu sektoral, melainkan isu strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
"Percepatan ini adalah bagian tak terpisahkan dari revisi RT/RW guna memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berketahanan pangan," sebut Sri Wahyuni.
Baca juga: Berau lindungi pertanian dari dampak kemarau
Editor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2026