Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan menambah dua desa mandiri pada tahun depan, sebagai indikator kemampuan mengelola potensi lokal secara optimal dan mengurangi ketergantungan pada bantuan eksternal.
Saat ini upaya mendorong desa mandiri terus dilakukan, sehingga target peningkatan status desa pada 2027 terwujud. Dua desa yang diarahkan menjadi desa mandiri tersebut adalah Desa Suaran dan Desa Giring-Giring.
"Selain itu, ada tiga desa yang ditargetkan naik status menjadi desa maju, yakni Desa Merancang Ilir, Samburakat dan Teluk Sumbang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Muhammad Said saat membuka Bimbingan Teknis Pengolahan Data Indeks Desa di Tanjung Redeb, Selasa.
Said menekankan pentingnya keakuratan data yang diinput oleh pemerintah kampung terkait indeks desa, yakni seluruh pihak harus mengisi data desa sesuai kondisi riil di lapangan agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan Indeks Desa Membangun (IDM).
"Data harus valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena ketidaktepatan data juga dapat mempengaruhi arah kebijakan pembangunan," ujarnya.
Ia menyebut bahwa saat ini daerah menghadapi berbagai perubahan anggaran, termasuk pengurangan alokasi dana desa, sehingga pemerintah desa diminta mampu memaksimalkan potensi yang dimiliki guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau Tentram Rahayu mengatakan sejak 2024, di Berau tidak ada lagi desa berstatus tertinggal, menggambarkan bahwa rata-rata kehidupan warga desa/kampung di kabupaten ini sudah lebih baik.
"Secara capaian, perkembangan status desa di Berau menunjukkan tren positif. Tahun ini Desa berkembang menurun dari 39 menjadi 30, sementara desa maju meningkat dari 42 menjadi 47, dan desa mandiri naik dari 19 menjadi 22 desa," kata Tentram.
Dalam bimbingan teknis yang diikuti para kepala seksi pemerintahan desa dari 100 kampung ini, Tenteram menjelaskan bahwa sejak 2025 pengukuran pembangunan desa menggunakan Indeks Desa, sesuai Permendes Nomor 9 Tahun 2024. Indeks ini menjadi indikator tunggal yang menggantikan IDM.
Dalam Indeks Desa terdapat enam dimensi utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan. Seluruh data akan dikumpulkan kepada Kementerian Desa melalui tahapan pengukuran, verifikasi, dan validasi hingga 30 Juli 2026.
"Penerapan Indeks Desa diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan kampung, karena data yang diinput dalam Indeks Desa akan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan," kata Tentram.
Editor : M.Ghofar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2026