Persiapan keberangkatan jamaah haji asal Kalimantan Timur tahun 2026 dilaporkan hampir rampung sepenuhnya, saat ini para jemaah hanya tinggal menunggu jadwal keberangkatan karena seluruh tahapan persiapan telah selesai.

Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Kaltim, Mohlis Hasan, di Samarinda, Kamis, menjelaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari kelengkapan dokumen, bimbingan manasik, hingga pembentukan panitia penyelenggara, berjalan sesuai jadwal nasional.

"Insyaallah, penyelenggaraan ibadah haji Kaltim berjalan sesuai rencana. Pada 26 April 2026, jamaah haji kloter pertama dijadwalkan mulai memasuki Embarkasi Balikpapan," ujar Mohlis.

Ia mengungkapkan, pada tahun ini, Embarkasi Balikpapan total memberangkatkan 5.812 jemaah. Khusus untuk Provinsi Kaltim, tercatat sebanyak 3.166 jemaah yang akan berangkat.

Angka ini sedikit berbeda dari kuota asli Kaltim sebesar 3.189 orang.

Baca juga: Kementerian Haji Kaltim imbau jemaah tunda umrah di tengah konflik Iran

Mohlis menjelaskan bahwa selisih tersebut terjadi karena adanya dinamika mutasi jemaah.

"Ada jemaah yang pindah keberangkatan ke embarkasi lain karena alasan domisili atau keluarga, begitu juga sebaliknya. Namun, secara keseluruhan kuota telah terpenuhi," jelasnya.

Menjelang hari pemberangkatan, pihak Kanwil Kemenag Kaltim terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Fokus utama saat ini adalah memastikan kelancaran transportasi dari daerah asal menuju Balikpapan serta kesiapan sarana pendukung di bandara.

Sesuai prosedur, seluruh jemaah wajib sudah tiba di asrama embarkasi dalam waktu 1x24 jam sebelum jadwal terbang ke Tanah Suci guna menjalani pemeriksaan kesehatan akhir dan pemantapan dokumen.

Pada 2026 menjadi tahun dimulainya kebijakan baru terkait sistem antrean. Jika sebelumnya kuota didasarkan pada populasi Muslim per daerah yang menyebabkan ketimpangan masa tunggu, kini pemerintah menerapkan sistem waiting list yang lebih terintegrasi.

Baca juga: Ulama Kaltim: Puasa tumbuhkan empati dan disiplin

Dampaknya, masa tunggu haji kini diratakan secara nasional menjadi sekitar 26 tahun. Kebijakan ini menghapus disparitas mencolok yang sebelumnya terjadi di Kaltim, di mana masa tunggu di Kabupaten Mahakam Ulu hanya 17 tahun, sementara di Kota Samarinda bisa mencapai 36 tahun.

“Dengan kebijakan baru ini, prinsip keadilan lebih dikedepankan. Jamaah yang mendaftar lebih dulu akan berangkat lebih awal tanpa terikat ketat pada sekat kuota daerah yang jomplang,” jelas Mohlis.

Pewarta: Arumanto

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2026