Samarinda (ANTAR Kaltim) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjaring 70 warga yang kedapatan membuang sampah tidak tepat waktu pada operasi yustisi yang digelar selama empat hari.

"Selama empat hari pelaksanaan operasi yustisi yakni mulai Senin (8/6) hingga hari ini (Kamis), kami menjaring 70 warga yang kedapatan membuang sampah di luar dari jam yang telah ditetapkan," kata Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengawasan DKP Samarinda Syahril di Samarinda, Kamis.

Syahril mengatakan operasi yustisi yang digelar setiap bulan itu sebagai langkah pembinaan kepada masyarakat, khususnya cara membuang sampah yang benar sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur jam membuang sampah di TPS, yakni pukul 18.00-06.00 wita.

"Pengaturan jam pembuangan sampah itu disesuaikan pengangkutan sampah sampai ke tempat pembuangan akhir. Pembuangan sampah yang tidak sesuai jadwal menyebabkan terjadinya penumpukan, sehingga mencemari lingkungan serta menjadi sumber virus serta kuman penyakit," katanya.

"Warga yang terjaring operasi yustisi tentang sampah bulan ini menurun dibanding bulan lalu," ungkap Syahril.

Umumnya, tambah dia, warga yang terjaring operasi yustisi tentang sampah itu berdalih tidak mengetahui adanya perda yang mengatur jam pembuangan sampah.

"Padahal, kami (DKP) sudah sering mensosialisasikan Perda tentang pengaturan waktu pembuangan sampah tersebut, baik melalui media maupun sosialisasi langsung ke masyarakat. Bahkan, pada setiap TPS sudah dipasang pengumuman, namun masih banyak warga yang mengaku belum tahu," ujar Syahril.

Kepala DKP Kota Samarinda Dadang Airlangga menambahkan operasi yustisi tersebut sesuai dengan program DKP tentang kebersihan mulai dari hulu hingga hilir.

"Selain untuk menertibkan masyarakat, operasi yustisi juga sebagai upaya mengukur tingkat pelayanan yang dilakukan DKP kepada masyarakat. Semoga warga bisa terus mendukung program Pemerintah Kota melalui DKP untuk menuju Samarinda bersih meski sebenarnya Adipura bukan tujuan akhir," ungkap Dadang Airlangga.

Operasi yustisi tentang sampah itu lanjut Dadang Airlangga dihentikan sementara selama Ramadhan hingga Idhul Fitri dan akan dilanjutkan kembali pada Agustus 2015.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015