Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Anggota Dewan Pers Sabam Leo Batubara mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam penanganan sengketa para pihak dengan pers.

Menurut Leo Batubara di Balikpapan, Sabtu, Mahkamah Agung juga mengeluarkan surat edaran pada 30 Desember 2008 yang meminta kepada majelis hakim untuk meminta atau mendengar keterangan Dewan Pers dalam penanganan atau pemeriksaan perkara-perkara delik pers atau terkait delik pers.

"Sebab, merekalah dalam hal ini kita para praktisi jurnalisme yang mengetahui seluk beluk pers, baik secara teori maupun praktik," jelasnya mengutip nota kesepahaman tersebut yang dibuat semasa MA dipimpin Harifin Tumpa.

Nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dengan Dewan Pers pada 2012 menyepakati tentang koordinasi dalam penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Begitu pula halnya dengan polisi, lanjut Leo Batubara, Dewan Pers juga meneken nota kesepakatan pada 2012 di Jambi.

Dalam nota kesepahaman itu disebutkan, dalam upaya penegakan hukum oleh polisi, di tahap penerimaan laporan dan penyelidikan dugaan tindak pidana berkenaan berita pers, opini dan surat pembaca, maka polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers.

"Hasil dari koordinasi itu ada tiga kemungkinan," tambahnya.

Kemungkinan pertama, pelanggaran kode etik jurnalistik, yang penanganannya cukup oleh Dewan Pers. Kemungkinan kedua, ada bukti permulaan tindak pidana pers, maka polisi mulai menyidik dengan menggunakan dasar UU Nomor 40 Tahun 1999.

Kemungkinan ketiga, ada bukti permulaan tindak pidana umum, maka polisi disilaHkan menggunakan pasal-pasal dari KUHP atau KUHAP, atau undang-undang tindak pidana lainnya.

"Untuk memenuhi hal yang diwajibkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, yaitu berkoordinasi dengan Dewan Pers tersebut, maka Dewan Pers menggelar pelatihan ahli pers ini," tambah ahli pers, Yoseph Adi Prasetya, yang akrab disapa Stanley.

Sebelumnnya selama tiga hari (3-5 Juni 2015), Dewan Pers menggelar pelatihan penyegaran bagi ahli dan calon ahli pers di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sebanyak 22 jurnalis senior dari Balikpapan, Banjarmasin, Tanjung Redeb, Palangkaraya, Pontianak, Samarinda, Manado, Makassar, Jakarta hingga Jayapura menerima materi dan simulasi dari ahli pers Yoseph Adi Prasetya, Leo Batubara, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, aktivis LBH Pers Hendrayana, dan Direktur LHB Pers Nawawi Bahrudin. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015