Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, menjaring 360 kendaraan bermotor roda dua dan empat pada Operasi Patuh yang digelar sejak Rabu (27/5) pekan lalu.

"Semua kendaraan yang terjaring razia tersebut karena melanggar Undang-undang Lalu lintas Nomor 14 Tahun 1992. Kemungkinan, jumlah kendaraan yang terjaring akan bertambah, karena kami masih melakukan Operasi Patuh hingga Selasa (9/6) mendatang," kata Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Satu Hari Purnomo, di Penajam, Rabu.

"Kami juga menahan puluhan kendaraan roda dua yang pengendaranya tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Motor itu bisa diambil di Polres, tetapi harus membawa surat-surat kendaraan. Kalau tidak, motor itu tetap kami tahan," tambahnya.

Dari 360 kendaraan bermotor yang terjaring tersebut, terbanyak merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua dengan jenis pelanggaran, antara lain tidak memiliki atau tidak bisa memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kkendaraan (STNK).

Selain itu, para pengendara roda dua yang terjaring dalam Operai Patuh, kebanyakan tidak mengenakan helm saat berkendara di jalan raya, sehingga langsung dihentikan oleh petugas.

"Semua pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, langsung ditindak berupa pemberian surat tilang (bukti pelanggaran) untuk kemudian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kabupaten Paser," tegasnya.

"Kegiatan ini merupakan Operasi Patuh, maka semua bentuk pelanggaran langsung diberikan tindakan hukum sesuai aturan berlaku, yang kemudian dilanjutkan ke sidang," imbuh Iptu Hari.

Tanah Grogot adalah ibu kota Kabupaten Paser, yakni kabupaten yang dulunya induk dari Penajam Paser Utara, yang jaraknya sekitar 130 kilometer dari Penajam.

Para pengendara yang ditilang harus menjalani sidang di PN Tanah Grogot, karena Kabupaten Penajam Paser Utara belum memiliki PN sendiri.

"Jika harus pergi ke Grogot, dipastikan setidaknya harus meluangkan waktu sehari untuk menghadiri sidang tilang tersebut, karena jaraknya yang cukup jauh," ungkap Hari Purnomo.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015