Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sebanyak 30 unit menara telekomunikasi di perbatasan negara, Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara segera dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) tahun ini karena anggarannya sudah siap.

"30 titik yang akan dibangun menara telekomunikasi itu merupakan titik yang berada di Pos Perbatasan Negara milik TNI. Modelnya adalah kami hanya melakukan fasilitasi karena dananya langsung dari Kemenkomifo," ujar Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Abdullah Sani di Samarinda, Jumat.

Kesepakatan fasilitasi oleh Kaltim dan Kaltara tersebut, lanjut dia, merupakan hasil rekomendasi dalam rapat koordinasi dengan Kemenkominfo sehari sebelumnya.

Ke 30 titik menara telekomunikasi tersebut tersebar di garis perbatasan mulai Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kaltim, hingga Kabupaten Nunukan di Provinsi Kaltara dengan panjang garis perbatasan mencapai 1.038 kilometer.

Sedangkan untuk percepatan pemasangan Base Transceiver Station (BTS), atau peralatan telekomunikasi nirkabel di menara telekomunikasi yang sudah dibangun Pemprov Kaltim di Desa Muara Telake Kabupaten Tana Paser dan Desa Maloy Kabupaten Kutai Timur, diharapkan dapat memancarkan signal sebelum 17 Agustus 2015.

Dalam rapat dengan Kemenkomifo juga merekomendasikan agar Pemkab Mahakam Ulu segera merealisasikan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak enam unit menara.

Ditargetkan menara telekomunikasi di Mahakam Ulu tersebut tuntas paling lambat akhir Oktober 2015, karena masih banyak kawasan di kawasan perbatasan di Mahakam Ulu yang blank spot alias belum ada pemancar telekomunikasi nirkabel.

Dalam rapat juga disarankan agar pemanfaatan menara telekomunikasi yang sudah berdiri di perbatasan Kaltim dan Kaltara, dimanfaatkan sebagai stasiun reley siaran RRI dan TVRI segera direalisasikan Kementerian Kominfo sebelum akhir November 2015.

Sani berharap agar Kemenkominfo segera merealisasikan kesepakatan bersama, berupa Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati dan ditandatangani Menkominfo bersama gubernur se Kalimantan paling lambat akhir Juni 2015, sehingga semua menara telekomunikasi yang sudah ada dapat dioperasikan. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015