Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggandeng Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) setempat dalam melakukan deteksi dini terhadap ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat agar ancaman tidak berkembang menjadi konflik terbuka atau gangguan lebih besar.

"Kewaspadaan dini penting untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Melalui tindakan preventif, kita bisa mencegah hal-hal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan," kata Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Tenggarong, Senin.

Kolaborasi dengan lintas sektor, lintas agama, instansi, dan lembaga kemasyarakatan, termasuk dengan FKDM Kukar, tentu dapat mempercepat peningkatan koordinasi dalam meminimalkan risiko dan potensi gangguan keamanan.

"Pemkab Kukar akan terus menggandeng banyak pihak untuk meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga keamanan dengan segala potensinya, termasuk kekayaan sumber daya alam, wisata, dan potensi konflik sosial," katanya.

Sebelumnya, saat mengukuhkan kepengurusan FKDM Kukar periode 2025 – 2030 sekaligus pengangkatan Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Kukar masa bakti 2025 – 2029 di Aula Kantor Bappeda Kukar di Tenggarong, pekan lalu, Aulia berharap pengurus FKDM Kukar memperkuat dan mengkoordinasikan FKDM di tingkat kecamatan.

Ia juga mendorong FKDM membangun komunikasi dengan aparat keamanan di wilayah untuk bertukar informasi yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan potensi konflik, lantas melaporkan kepada pemerintah daerah, karena forum ini juga bisa menjadi mata dan telinga pemerintah dengan motto "temu cepat, lapor cepat dan akurat".

Ia melanjutkan, FKDM dibentuk dalam rangka menjaring, menampung, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, dan memberikan laporan informasi hingga rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2018 yang mengatur tentang kewaspadaan dini di daerah. Hal itu mencakup mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi berbagai jenis ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang mungkin terjadi di suatu wilayah," kata Aulia.

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2026