Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka terkait kasus sengketa lahan di jalur tambang batu bara PT Kideco Jaya Agung (KJA).

"Kita sudah menetapkan satu tersangka berinisial I terkait kasus sengketa lahan tersebut," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hery Prastowo saat dihubungi Antara di Balikpapan, Kamis.

Penetapan dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut selain itu, penyidik Tipidum juga telah melakukan penyitaan di atas lahan sengketa tersebut, katanya.

Penutupan jalan tambang yang digunakan perusahaan Kideco terletak di Desa Semarangau Rantau Bintungan Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penutupan dilakukan pada satu jalur tambang mulai dilakukan Bareskrim pada Selasa (19/5). Tepatnya di Kilometer 29 sampai Kilometer 22.

Upaya paksa tersebut terkait kasus jual beli tanah dengan PT. Indo Karya Gema Sakti (IKGS).

"Penyitaan dilakukan Tipidum dibantu oleh Polres Paser. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Bareskrim," kata Hery.

Pengumuman penyitaan yang dipasang oleh Bareskrim Polri dipasang di tengah jalur tambang yang dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot No. 320/PEN.PID/2014/PN.TGT tanggal 8 Desember 2014.(*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015