Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Balikpapan, Kalimantan Timur, meminta kepada 40 pelaku pengupasan lahan secara ilegal untuk segera melakukan pemulihan lingkungan dalam tiga bulan.

Kepala BLH Balikpapan, Suryanto mengatakan pihaknya sudah mengirim surat untuk 40 pelaku pengupasan lahan agar segera melakukan pemulihan lahan.

"Mereka yang melakukan pengupasan lahan segera melakukan pemulihan dengan biaya dibebankan kepada mereka semua," kata Suryanto di Balikpapan, Minggu.

Namun demikian apabila dalam tiga bulan tidak ada upaya pemulihan lingkungan, maka pemkot akan melaporkan seluruh pelaku pengupasan lahan kepada kepolisian, katanya.

"Batasan waktu itu diberikan dengan alasan mengedepankan pembinaan. Untuk pemberian sanksi dua pelaku pengupasan lahan di hutan lindung Manggar bukan kewenangan pemerintah kota, namun ranahnya kepolisian," kata Suryanto.

Meski demikian sebanyak 40 pelaku pengupasan lahan yang kini sedang ditangani pemerintah kota, bukan di kawasan hutan lindung, katanya.

"Dan paling banyak pengupasan lahan dilakukan di kawasan Balikpapan Utara dan Timur dengan total lahan yang telah dibuka seluas 152 hektar," kata Suryanto.

Sementara itu, dua pengembang PT Golden City dan CV Kumala Jaya yang terbukti melakukan pengupasan lahan di hutan lindung Manggar, kini berurusan dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015