Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pengumuman nilai hasil Ujian Nasional (UN) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilaksanakan serentak pada 20 Mei 2015.
Namun demikian, penyebutan lulus atau tidak lulus bagi peserta ujian ditiadakan. Istilah ini berlaku sejak tahun ajaran 2014-2015 sesuai Permendiknas 05/2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan UN dan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau sederajat/SMA/MA/SMK atau sederajat dan sesuai peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UN Tahun Ajaran 2014-2015.
"Jadi sejak tahun ini tidak ada istilah lulus dan tidak lulus. Artinya, nilai hasil ujian nasional peserta disampaikan sesuai hasil yang telah mereka laksanakan atau apa adanya, yang telah dijumlahkan dengan nilai ujian sekolah masing-masing," kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Musyahrim, di Samarinda, Rabu.
Berdasarkan Permendiknas tersebut, maka untuk peserta UN yang telah menerima nilai hasil ujian, jika ingin masuk perguruan tinggi tentu sesuai dengan standar nilai yang telah ditentukan masing-masing perguruan tinggi. Misal, di Universitas Mulawarman menetapkan standar nilai yang diterima 6.00, jika ada di bawah itu, tentu tidak bisa masuk atau mendaftar, katanya.
Artinya dari istilah tersebut, Musyahrim menjelaskan maka seluruh peserta UN tetap dinyatakan lulus, tetapi nilainya yang mempengaruhi untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
"Semua itu ada kategori penilaiannya, yakni sangat baik, baik, kurang baik dan tidak baik. Jika memang standar nilai dari perguruan tinggi adalah diatas 5.50, apabila kurang dari nilai tersebut, maka peserta tersebut bisa mengulang ujian tahun selanjutnya agar nilai mereka lebih baik dari tahun ini," jelasnya.
Sesuai keputusan Permendiknas tersebut, maka se-Indonesia dari jenjang pendidikan SD hingga SMA sederajat tidak ada istilah lulus atau tidak lulus.
"Setelah pengumuman nilai hasil ujian peserta UN mendapatkan nilai dan ijazah bahwa mereka telah menyelesaikan pendidikan di jenjang tersebut, dengan lampiran nilai ujian yang telah diikuti, baik ujian nasional maupun ujian sekolah," kata Musyahrim.
Mengenai standar nilai ujian bagi calon siswa baru di Kaltim dari masing-masing jenjang, mulai dari SD-SMA sederajat ditentukan pemerintah kabupaten/kota, sementara untuk jenjang perguruan tinggi sesuai otonomi perguruan tinggi, katanya.
Peserta UN SMA sederajat yang siap menerima nilai hasil ujian sebanyak 40.107 peserta dari jumlah peserta yang terdaftar sebanyak 40.609 peserta se-Kaltim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Namun demikian, penyebutan lulus atau tidak lulus bagi peserta ujian ditiadakan. Istilah ini berlaku sejak tahun ajaran 2014-2015 sesuai Permendiknas 05/2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan UN dan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau sederajat/SMA/MA/SMK atau sederajat dan sesuai peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UN Tahun Ajaran 2014-2015.
"Jadi sejak tahun ini tidak ada istilah lulus dan tidak lulus. Artinya, nilai hasil ujian nasional peserta disampaikan sesuai hasil yang telah mereka laksanakan atau apa adanya, yang telah dijumlahkan dengan nilai ujian sekolah masing-masing," kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Musyahrim, di Samarinda, Rabu.
Berdasarkan Permendiknas tersebut, maka untuk peserta UN yang telah menerima nilai hasil ujian, jika ingin masuk perguruan tinggi tentu sesuai dengan standar nilai yang telah ditentukan masing-masing perguruan tinggi. Misal, di Universitas Mulawarman menetapkan standar nilai yang diterima 6.00, jika ada di bawah itu, tentu tidak bisa masuk atau mendaftar, katanya.
Artinya dari istilah tersebut, Musyahrim menjelaskan maka seluruh peserta UN tetap dinyatakan lulus, tetapi nilainya yang mempengaruhi untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
"Semua itu ada kategori penilaiannya, yakni sangat baik, baik, kurang baik dan tidak baik. Jika memang standar nilai dari perguruan tinggi adalah diatas 5.50, apabila kurang dari nilai tersebut, maka peserta tersebut bisa mengulang ujian tahun selanjutnya agar nilai mereka lebih baik dari tahun ini," jelasnya.
Sesuai keputusan Permendiknas tersebut, maka se-Indonesia dari jenjang pendidikan SD hingga SMA sederajat tidak ada istilah lulus atau tidak lulus.
"Setelah pengumuman nilai hasil ujian peserta UN mendapatkan nilai dan ijazah bahwa mereka telah menyelesaikan pendidikan di jenjang tersebut, dengan lampiran nilai ujian yang telah diikuti, baik ujian nasional maupun ujian sekolah," kata Musyahrim.
Mengenai standar nilai ujian bagi calon siswa baru di Kaltim dari masing-masing jenjang, mulai dari SD-SMA sederajat ditentukan pemerintah kabupaten/kota, sementara untuk jenjang perguruan tinggi sesuai otonomi perguruan tinggi, katanya.
Peserta UN SMA sederajat yang siap menerima nilai hasil ujian sebanyak 40.107 peserta dari jumlah peserta yang terdaftar sebanyak 40.609 peserta se-Kaltim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015