Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 46 koperasi terancam dibubarkan karena tidak memenuhi standar aturan koperasi, kata Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi.

"Terdapat 250 koperasi di wilayah Penajam Paser Utara namun setelah kami lakukan verifikasi, sebanyak 46 koperasi tidak memiliki kepengurusan, anggota dan sekretariat sehingga koperasi itu akan kami bubarkan," ungkap Suhardi, di Penajam, Senin.

Ke-46 koperasi yang terancam dibubarkan tersebut kata Suhardi, yakni, sebanyak 22 di Kecamatan Penajam, di Kecamatan Waru satu koperasi, di Kecamatan Babulu 11 koperasi serta di Kecamatan Sepaku terdapat 12 koperasi.

Pembubaran ke-46 koperasi tersebut lanjut Suhardi, dilakukan sesuai prosedur yakni, nama-nama koperasi itu akan diumumkan selama tiga bulan untuk melakukan klarifikasi atau terkait pemenuhan aturan standar koperasi namun jika tidak ada klarifikasi maka koperasi bersangkutan akan dibubarkan.

Sementara tambah dia, ke-204 koperasi lainnya, masih memiliki kepengurusan, anggota dan sekretariat, namun banyak koperasi yang tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT), termasuk mengenai laporan keuangan serta pembukuan.

Pertumbuhan dan perekmbangan koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Suhardi, belum menunjukkan angka yang signifikan. seperti koperasi simpan pinjam, koperasi pegawai negeri dan koperasi unit desa masih berjalan stagnan.

"Permasalahan itu yang menjadi kendala bagi pemerintah. Tapi kami akan memberikan pelatihan dan pembinaan kepada koperasi-koperasi itu," ujar Suhardi.

Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara bersama tim dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan monitoring terhadap koperasi yang ada tersebut, kemudian mengadakan pelatihan terkait manajemen serta pengembangan usaha.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015