Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mencatatkan capaian signifikan dalam pemulihan ekosistem dengan merehabilitasi lahan seluas 59.854,97 hektare dalam upaya menjaga sistem penyangga kehidupan setelah terjadinya kerusakan akibat aktivitas pertambangan dan deforestasi.

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Samarinda, Minggu, menegaskan lahan tersebut kini difungsikan kembali sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan areal Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang tersebar di 10 kabupaten dan kota se-Kaltim.

Dia mengatakan langkah ini merupakan investasi vital bagi masa depan masyarakat Kaltim.

"Menjaga lingkungan adalah cara kita merawat kehidupan dan berinvestasi untuk generasi emas. Kita harus sadar bahwa kerusakan lingkungan hanya akan membawa kemudaratan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menginstruksikan kepada seluruh sektor usaha terutama pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, untuk wajib melakukan reklamasi dan penghijauan pada lahan yang sudah tidak aktif.

Reklamasi dan penghijauan bertujuan mengembalikan kualitas lingkungan yang terganggu agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukan.

"Langkah ini juga untuk memperbaiki kesuburan tanah dan menata kembali bentang alam yang rusak akibat penggalian atau eksploitasi, " katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Joko Istanto menambahkan bahwa data rehabilitasi ini telah tervalidasi melalui aplikasi IKLH (SITALA) per 10 November 2025.

Selain itu, Dinas Kehutanan Kaltim telah menyiagakan 1.091.702 bibit pohon dari 36 jenis tanaman, mulai dari tanaman produktif seperti durian dan alpukat, hingga pohon endemik seperti ulin, meranti, dan mangrove untuk area pesisir.

Pewarta: Arumanto

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025