Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Kutai Kartanegara, mengancam akan memutus jaringan listrik menara telekomunikasi milik operator dan provider yang tidak mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan.
"Kami beri waktu hingga 4 Mei 2015 bagi operator dan provider pemilik 30 menara telekomunikasi untuk mengkonfirmasi bahwa mereka melakukan penyelesaian perizinan, tapi jika belum juga terpaksa kami tindak dengan memutus aliran listriknya," ungkap Ketua TP3MT Kutai Kartanegara H Surip di Tenggarong, Kamis.
Rencana eksekusi pemutusan aliran listrik tersebut merupakan lanjutan langkah Tim TP3MT Kutai Kartanegara dalam penertiban menara telekomunikasi di daerah itu.
Sebelumnya, TP3MT Kutai Kartanegara telah melayangkan surat teguran tiga kali kepada operator dan provider seluler yang memiliki menara telekomunikasi tapi belum mengurus perizinan.
Sejak 1 April 2015, TP3MT Kutai Kartanegara mulai melayangkan surat teguran pertama bagi provider dan operator menara telekomunikasi yang tidak melakukan upaya proses perizinan.
Tindakan tersebut, tambah Surip yang juga sebagai Kepala Diskominfo Kutai Kartanegara, sesuai tenggat waktu penertiban izin yang telah ditentukan pada Rakor Penertiban Menara Telekomunikasi beberapa waktu lalu.
Terhitung sejak 1 April 2015, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2009, pasal 38 ayat (2) dan (3), akan dilayangkan surat teguran pertama bagi menara telekomunikasi tidak berizin dan tidak melakukan proses perizinannya sampai batas waktu 31 Maret 2015.
Surat teguran tersebut, lanjut Surip, dilayangkan sebanyak tiga kali dengan interval waktu masing-masing satu minggu.
Namun, setelah respon surat teguran tersebut ditunggu hingga 22 April 2015 lalu, ternyata masih ada operator dan provider menara telekomunikasi yang belum melakukan proses perizinan, hingga TP3MT Kutai Kartanegara akan memberikan sanksi berupa pemutusan aliran listrik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Kami beri waktu hingga 4 Mei 2015 bagi operator dan provider pemilik 30 menara telekomunikasi untuk mengkonfirmasi bahwa mereka melakukan penyelesaian perizinan, tapi jika belum juga terpaksa kami tindak dengan memutus aliran listriknya," ungkap Ketua TP3MT Kutai Kartanegara H Surip di Tenggarong, Kamis.
Rencana eksekusi pemutusan aliran listrik tersebut merupakan lanjutan langkah Tim TP3MT Kutai Kartanegara dalam penertiban menara telekomunikasi di daerah itu.
Sebelumnya, TP3MT Kutai Kartanegara telah melayangkan surat teguran tiga kali kepada operator dan provider seluler yang memiliki menara telekomunikasi tapi belum mengurus perizinan.
Sejak 1 April 2015, TP3MT Kutai Kartanegara mulai melayangkan surat teguran pertama bagi provider dan operator menara telekomunikasi yang tidak melakukan upaya proses perizinan.
Tindakan tersebut, tambah Surip yang juga sebagai Kepala Diskominfo Kutai Kartanegara, sesuai tenggat waktu penertiban izin yang telah ditentukan pada Rakor Penertiban Menara Telekomunikasi beberapa waktu lalu.
Terhitung sejak 1 April 2015, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2009, pasal 38 ayat (2) dan (3), akan dilayangkan surat teguran pertama bagi menara telekomunikasi tidak berizin dan tidak melakukan proses perizinannya sampai batas waktu 31 Maret 2015.
Surat teguran tersebut, lanjut Surip, dilayangkan sebanyak tiga kali dengan interval waktu masing-masing satu minggu.
Namun, setelah respon surat teguran tersebut ditunggu hingga 22 April 2015 lalu, ternyata masih ada operator dan provider menara telekomunikasi yang belum melakukan proses perizinan, hingga TP3MT Kutai Kartanegara akan memberikan sanksi berupa pemutusan aliran listrik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015