Bontang (ANTARA Kaltim) - Koperasi sebagai lembaga yang mengutamakan asas kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong terbukti mampu mengupayakan distribusi pendapatan secara adil dan merata, serta turut berperan menjadi motor penggerak perekonomian Kota Bontang, khususnya bagi golongan ekonomi lemah.

Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Bontang Riza Pahlevi di Bontang, Selasa, mengatakan koperasi sebagai organisasi demokratis yang dikelola oleh, dari dan untuk anggotanya, mengandung arti bahwa koperasi dikelola oleh para anggotanya sendiri berdasarkan kesepakatan dan keputusan anggota.

Anggota mempunyai hak dan kewajiban untuk memodali, memanfaatkan pelayanan barang dan jasa koperasi, mengambil keputusan dan mengawasi organisasi dan usaha koperasi. Sebaliknya pengelola koperasi berkewajiban memberikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan para anggotanya melalui forum rapat anggota.

Data Disperindagkop dan UMKM Kota Bontang mencatat sampai saat ini terdapat 113 koperasi yang berbadan hukum, sebanyak 95 di antara termasuk koperasi aktif. Dari jumlah yang aktif tersebut, baru 25 koperasi yang melaksanakan RAT untuk tahun buku 2014.

"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar," katanya.

Ia mengatakan, anggota koperasi berhak memperoleh keterangan mengenai perkembangan koperasi, antara lain berupa perkembangan tentang kekayaan koperasi, utang koperasi dan kekayaan modal anggotanya.

Di samping itu, anggota juga berhak bersuara untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan pelaksanaan kegiatan koperasi, serta memiliki segala wewenang yang tidak diberikan kepada pengawas atau pengurus dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang atau AD koperasi.

“Hal ini penting supaya anggota merasa yakin terhadap koperasinya sendiri. Mengingat pentingnya RAT sebagai wujud demokratisasi koperasi, maka diperlukan peran aktif dan partisipasi anggota untuk membangun koperasi, salah satunya dengan cara meminta pertanggungjawaban pengurus selama masa kepengurusannya,” jelas Riza..

Menurut ia, banyak faktor penyebab koperasi tidak melaksanakan RAT, di antaranya kesibukan pengurus, lemahnya SDM pengurus dalam membuat laporan dan adanya penyelewengan dana oleh pengurus.

Jika koperasi tidak menggelar RAT selama dua tahun buku, maka pemerintah melalui dinas terkait dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis sekurang-kurangnya dua kali, larangan untuk menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi, pencabutan izin usaha dan atau pembubaran oleh Menteri.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT untuk Tahun Buku 2014 dan sebelumnya, agar segera melaksanakan RAT. Begitu juga bagi koperasi yang sudah melaksanakan RAT, tapi belum atau tidak menyampaikan laporannya ke dinas, agar segera melapor. Koperasi itu dapat dikatakan aktif dan berkualitas jika secara rutin melaksanakan RAT, mengingat RAT merupakan forum evaluasi hasil kinerja pengurus koperasi dalam mengelola kegiatan kelembagaan, usaha, permodalan dan administrasi manajemen koperasi kepada anggotanya,” pintanya. (Adv/Hms/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015