Samarinda (ANTARA News) - Kaltim telah mencanangkan Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun. Cara yang ditempuh yakni dengan menggratiskan biaya pendidikan mulai tingkat SD hinmgga SMA, SMK, dan MA.  Pemberlakuan Wajar 12 tahun ini merupakan langkah untuk meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltim.

Menurut Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Wajar 12 tahun diperlukan demi percepatan peningkatan daya saing SDM daerah. Pasalanya, jika daerah lain terus meningkatkan mutu pendidikan, sementara Kaltim masih harus puas dengan Wajar 9
tahun, maka daerah ini akan tertinggal dengan daerah lain.

Ia juga tidak ingin bangsa Indonesia selalu tertinggal dengan negara lain.

“Pencanangan Wajar 12 tahun ini bukan hanya untuk masyarakat Kaltim, namun juga demi kemajuan Bangsa Indonesia secara umum,” katanya.

Menurutnya, Wajar 12 tahun akan bisa berjalan dengan baik, karena telah mendapat dukungan Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se- Kaltim melalui penandatanganan MoU untuk komitmen Wajar 12 tahun tersebut, sehingga kualitas dan SDM Kaltim akan terus meningkat.

Kesepahaman yang dilanjutkan dengan MoU itu sangat penting, karena diantaranya juga untuk penyediaan akses memperoleh pendidikan, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana serta pemenuhan kebutuhan mutu pendidikan. Kesepahaman MoU yang telah ditandangani bersama juga untuk penambahan insentif guru.

Wajar 12 tahun, lanjutnya, juga memiliki konsekwensi pembebasan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan bagi siswa tingkat SD hingga SMA dan yang sederajat, atau dengan kata lain anak harus bersekolah hingga usia sekitar 18 tahun.

Pembebasan biaya ini bukan hanya untuk sekolah negeri saja, tapi juga untuk swasta serta sekolah agama dan sekolah umum.
Pembebasan biaya operasional pendidikan untuk SD/MI hingga SMP/MTS merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, dengan jalan memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebagai tambahan dari Bantua Operasional Sekolah (BOS)  atau Bantuan Operasional Sekolah Nasional Bosnas yang dananya bersumber dari
APBN.

 Sedangkan untuk SMA dan yang sederajat menjadi tanggungjawab bersama antara Pemprov Kaltim dengan pemerintah kabupaten/kota. Pemprov akan memberikan subsidi dalam bentuk Bosda sebesar Rp1 juta per siswa per tahun untuk SMA dan Rp1,5 juta per siswa per tahun untuk SMK.

“Anggaran yang disediakan Pemprov Kaltim tahun 2009 dalam APBD Perubahan sebesar Rp72.038.350.000,” kata Faroek sembari menambahkan untuk mendukung program ini pemerintah kabupaten/kota masing-masing mengalokasikan sekurang-kurangnya Rp1 juta per siswa per tahun untuk SMA dan yang sederajat.

Diberlakukannya subsidi tersebut, lanjutnya, maka bagi sekolah negeri dan swasta penerima Bosda tidak boleh memungut biaya operasional pendidikan dari siswa, karena pemerintah sudah berkomitmen memberlakukan  pendidikan gratis.

Dilanjutkan, Pemprov Kaltim telah memprogramkan Wajar 12 tahun dan harus diberlakukan semua daerah. Di samping juga mewajibkan semua kabupaten/kota  menggratiskan biaya sekolah sebagai upaya mempercepat peningkatan SDM.
Bagi daerah yang anggarannya terbatas atau tidak mampu, maka Pemprov akan membantu pendanaan, sehingga diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak bersekolah, meskipun tidak mampu dari segi pembiayaan. (*)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2009