Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara, meringkus dua warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, terkait penyalahgunaan narkoba.

Kasat Reskoba Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Polisi Suyono, di Penajam, Rabu mengatakan, kedua warga tersebut yakni AM (46) dan Spt (42), diringkus pada Minggu (14/4) sekitar pukul 23. 00 WITA di rumah AM.

"Penangkapan itu berawal dari informasi warga kemudian kami menggerebek rumah AM dan saat itu, Spt juga berada di rumah tersebut sehingga keduanya langsung kami amankan ke Polres Penajam Paser Utara," ungkap Suyono.

Selain menangkap AM dan Spt kata Suyono, Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga berhasil menyita barang bukti, dua poket sabu-sabu seberat 0,64 gram senilai Rp2 juta, uang tunai diduga hasil transaksi narkoba Rp800 ribu, alat isap atau bong lengkap dengan pipet yang masih terdapat sisa sabu-sabu, sendok penakar, timbangan digital serta telepon genggam.

"Dari barang bukti yang berhasil kami amankan tersebut, selain pengguna, kami juga menduga AM sebagai pengedar sabu-sabu. Dari pemeriksaan, AM mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang di Samarinda," kata Suyono.

Hingga saat ini lanjut Suyono, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap AM dan Spt untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.

"Kami telah menetapkan AM sebagai tersangka dan dijerat pasal pengedar yakni pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujarnya.

"Sementara, Spt kami jerat pasal sebagai pemakai narkoba jenis sabu, tambah Suyono dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ungkap Suyono.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015