Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong pelaku usaha dan wirausahawan daerah setempat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya agar siap menghadapi kompetisi saat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN akhir 2015.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Kamis, mengemukakan pelaku usaha dan wirausahawan harus memiliki strategi yang baik dalam manajemen usaha maupun pemasaran agar tidak kalah bersaing.

"Hingga saat ini, Pemprov Kaltim juga telah menggulirkan program-program pemberdayaan wirausaha, di antaranya pelatihan kewirausahaan bagi 1.200 wirausaha pada 2014 dan 800 wirausaha pada 2015. Rencana pada 2016 dilanjutkan pelatihan bagi 1.200 wirausaha," katanya dalam sambutan yang disampaikan Plt Sekprov Kaltim Rusmadi pada seminar kewirausahaan.

Program peningkatan kapasitas tersebut dilakukan untuk menyiapkan pelaku usaha dan wirausahawan baru agar mampu bersaing pada era pasar bebas ASEAN.

Selain itu, lanjutnya, pemprov juga menggelar seminar motivasi kewirausahaan, memberikan bantuan peralatan dan sarana pengembangan usaha serta pendampingan bagi wirausahawan baru.

"Pemprov Kaltim juga terus berupaya melakukan percepatan implementasi Perpres Nomor 98 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro Kecil, untuk memberikan legalitas dan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM," paparnya.

Sebagai langkah awal, saat ini terdapat empat kabupaten/kota di Kaltim yang telah mengeluarkan izin usaha mikro kecil, yakni Kota Samarinda, Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.

Sedangkan enam kabupaten/kota lainnya sedang dalam tahap penyusunan peraturan bupati/wali kota sebagai payung hukum pelimpahan kewenangan pemberian rekomendasi izin kepada camat.

Pada kesempatan itu, gubernur juga mengharapkan sinergi semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pemangku kepentingan untuk menyamakan visi misi kerjanya, sekaligus bahu-membahu mendorong tumbuhnya wirausaha baru.

"Tujuannya untuk menyebarkan virus enterpreneur serta menjamin suksesnya Gerakan Kewirausahaan Nasional 2015," tambahnya.

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, disebutkan bahwa semua BUMN dan perusahaan swasta yang melaksanakan kegiatan di Kaltim harus mengalokasikan 20 persen dari dana tanggung jawab sosial (CSR) untuk dana pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga telah membentuk PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang memfasilitasi pelaku usaha terutama yang belum "bankable" untuk mengakses pembiayaan ke lembaga perbankan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015