Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Bangka Barat, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan studi banding terkait mekanisme penerapan kebijakan program "corporate social responcibilty" (CSR) di Kota Samarinda.

"Di daerah kami saat ini, program CSR sering kurang sejalan dengan program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah sesuai prinsip otonomi daerah," ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat Somad yang juga selaku ketua rombongan, di Samarinda, Selasa.

Kedatangan mereka di Samarinda kata Somad, untuk melihat lebih dekat bagaimana mekanisme CSR yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat di sekitar kegiatan usaha.

Di Kabupaten Bangka Barat sendiri lanjut Somad, belum ada peraturan pelaksanaan undang-undang dalam mengimplementasi penyaluran CSR sehingga membuat pemerintah tidak bisa menuntut lebih jauh tanggung jawab perusahaan untuk ikut berpartisifasi dalam pembangunan.

"Satu-satunya payung hukum yang bisa dipergunakan adalah Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT). Tapi, dasar ini belum dapat secara spesifik mengatur tentang CSR," kata Somad.

Untuk itu, DPRD Bangka Barat tambah dia, memandang perlu menggali informasi dari wilayah lain, khususnya di Kota Samarinda sebagai bahan pembanding penerapan di daerah mereka.

Menjawab keingintahuan rombongan DPRD Bangka Barat, Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Kota Samarinda Ridwan Tassa mengatakan, sejauh ini kesadaran perusahaan dalam mendukung program CSR di daerah itu sudah relatif baik.

"Implementasinya beragam, mulai bidang kebersihan, pendidikan, kesehatan, sampai pembuatan fasilitas jalan dan ketersediaan air bersih," ujar Ridwan Tassa.

Tapi dari jumlah tersebut yang terbanyak kata Ridwan Tassa adalah dalam bentuk dukungan terhadap ketersediaan fasilitas kebersihan seperti penyediaan kontainer sampah, pembangunan TPS, hingga pengadaan mobil kontainer sampah.

Pada bidang lain tambah dia, ada berupa pemasangan lampu jalan, pembangunan sarana pendidikan atau pembangunan posyandu.

"Prinsipnya, perusaahan yang akan memberikan bantuan sebelumnya melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat dan SKPD terkait untuk mengetahui apa yang menjadi kebutuhan, sehingga bisa bersinergi dengan pembangunan yang tengah dilakukan," ungkap Ridwan Tassa.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015