Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, akan memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional setempat berinisial SA, terkait kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan rumah murah di Nipah-Nipah.

Kepala Kejari Penajam Paser Utara, Zulikar Tanjung, Kamis menegaskan, mantan Kapala BPN tersebut berperan sebagai Sekretaris Tim 9 (panitia pengadaan lahan).

"Mantan Kepala PBN Penajam Paser Utara itu sudah berstatus tersangka sejak 2014 dan saat ini masih menjadi tahanan penyidik dan akan dipanggil jika berkas perkaranya sudah rampung. Kami akan berupaya menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di daerah ini," ungkap Zulikar Tanjung.

Pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah murah di Nipah-nipah tersebut kata Zulikar Tanjung, tiga orang sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yakni, Abdul Zaman yang menjabat asisten satu berperan sebagai Wakil Ketua Tim 9, Syamsul Qamar yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai anggota Tim 9 serta Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar tanah.

"Ketiganya sudah divonis di Pengadilan Tipikor, Abdul Zaman dan Syamsul Qamar divonis empat tahun sementara Kasim Assegaf divonis enam tahun. tapi ketiganya masih melakukan upaya kasasi," kata Zulikar Tanjung.

Selain itu tambah Zulikar Tanjung, pada Jumat (27/3), Kejari Penajam Paser Utara kembali menahan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Sutiman yang berperan sebagai Ketua Tim 9, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab), Heni Susanto dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Khaeruddin yang pada 2011 menjabat sebagai Camat Penajam.

"Berkas perkara ketiga tersangka itu, sudah dinyatakan lengkap atau P-21, dan sudah diserahkan kepada penuntut umum. Ketiganya akan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk penyempurnaan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Zulikar Tanjung.

Kejari Penajam Paser Utara kata Zulikar Tanjung masih melakukan penyidikan terhadap tiga anggota tim sembulan lainnya.

"Kami juga masih melakukan penylidikan terhadap tiga anggota Tim 9 lainnya, yakni Hn, mantan Kabag Pemerintahan, AR mantan Kabag Perlengkapan serta Ab, mantan Lurah Nipah-Nipah. Jika ditemukan bukti kuat, ketiganya juga akan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Zulikar Tanjung.

Kasus penggelambungan harga pengadaan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan rumah murah di Nipah-Nipah tersebut mencuat pada 2011.

Saat itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menjalankan proyek pengadaan lahan dengan anggaran Rp6,7 miliar.

Pada proses pengadaan lahan sekitar 10 hektare tersebut, Tim 9 bekerja sama dengan seorang perantara atau makelar tanah, Kasim Assegaf.

Kejari Penajam kemudian menemukan indikasi adanya "mark up" atau penggelembungan harga dimana harga tanah hanya Rp25 ribu per meter persegi, namun dibayar Rp55 ribu.

Temuan itu diperkuat oleh hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana kerugian keuangan negara sebesar Rp3,25 miliar.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015