Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kutai Kartanegara, mulai melayangkan surat teguran kepada provider dan operator menara komunikasi yang tidak melakukan upaya proses perizinan.
"Mulai hari ini (Rabu) kami memberikan Surat Teguran Pertama kepada 60 menara yang dimiliki oleh 27 provider dan operator karena tidak mengurus izin," ungkap Ketua TP3MT Kutai Kartanegara H Surip, Rabu.
Tindakan tersebut diambil sesuai tenggat waktu penertiban izin yang telah disepakati pada Rapat Koordinasi Penertiban Menara Komunikasi beberapa waktu lalu.
"Jadi, terhitung 1 April 2015, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2009, pasal Pasal 38 ayat (2) dan (3), akan dilayangkan Surat Teguran I kepada Menara Telekomunikasi yang tidak berizin dan tidak melakukan upaya proses perizinannya sampai batas waktu 31 Maret 2015," kata Surip.
Surat Teguran tersebut lanjut Surip, akan dilayangkan tiga kali dengan interval waktu masing-masing satu minggu.
"Jika tidak ada respon dan niat baik dari pemilik menara, maka pada 22 April 2015 bangunan menara tersebut akan dilakukan pemadaman aliran listrik atau disegel bahkan dibongkar," tegas Surip.
Hingga 31 Maret 2015, jumlah tower di wilayah Kutai Kartanegara sebanyak 287.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 187 tower telah memiliki izin, 40 menara dalam proses pengurusan dan 60 menara yang belum memiliki izin dan baru enam tower yang telah membayar retribusi Menara Telekomunikasi.
"Menara telekomunikasi yang telah memiliki IMB akan mendapatkan suratuntuk menyelesaikan kewajiban Retribusi Pengendalian Menara sampai dan diberi tenggat waktu sampai 1 Juni 2015," ujar Surip. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Mulai hari ini (Rabu) kami memberikan Surat Teguran Pertama kepada 60 menara yang dimiliki oleh 27 provider dan operator karena tidak mengurus izin," ungkap Ketua TP3MT Kutai Kartanegara H Surip, Rabu.
Tindakan tersebut diambil sesuai tenggat waktu penertiban izin yang telah disepakati pada Rapat Koordinasi Penertiban Menara Komunikasi beberapa waktu lalu.
"Jadi, terhitung 1 April 2015, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2009, pasal Pasal 38 ayat (2) dan (3), akan dilayangkan Surat Teguran I kepada Menara Telekomunikasi yang tidak berizin dan tidak melakukan upaya proses perizinannya sampai batas waktu 31 Maret 2015," kata Surip.
Surat Teguran tersebut lanjut Surip, akan dilayangkan tiga kali dengan interval waktu masing-masing satu minggu.
"Jika tidak ada respon dan niat baik dari pemilik menara, maka pada 22 April 2015 bangunan menara tersebut akan dilakukan pemadaman aliran listrik atau disegel bahkan dibongkar," tegas Surip.
Hingga 31 Maret 2015, jumlah tower di wilayah Kutai Kartanegara sebanyak 287.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 187 tower telah memiliki izin, 40 menara dalam proses pengurusan dan 60 menara yang belum memiliki izin dan baru enam tower yang telah membayar retribusi Menara Telekomunikasi.
"Menara telekomunikasi yang telah memiliki IMB akan mendapatkan suratuntuk menyelesaikan kewajiban Retribusi Pengendalian Menara sampai dan diberi tenggat waktu sampai 1 Juni 2015," ujar Surip. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015