Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara meringkus tiga warga yang tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kaurbin Ops Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, Aiptu Mustopa, Senin mengungkapkan, ketiganya diamankan dalam keadaan mabuk berat, diduga baru saja  narkoba salah satu rumah di Kecamatan Waru.
     
Penangkapan ketiga warga perpesta narkoba itu kata Mustopa bermula dari penangkapan Mhd (33) yang diduga pengedar sabu, di depan Pos Polisi wilayah Petung, pada Sabtu dini hari (28/3) sekitar pukul 00.30 Wita.

“Kami awalnya curiga dengan pengendara motor KT 2856 VV (Mhd) yang berada di pos polisi. Saat digeledah ditemukan lima paket sabu seberat 1,07 gram yang disimpan di dalam alas kaki atau sandal sebelah kiri Mhd," ungkap Mustopa.

Selain itu, kata Mustopa , Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga mengamankan satu alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipet terbuat dari kaca serta satu telepon genggam diduga sebagai alat komunikasi jual beli sabu-sabu yang disimpan dalam tas Mhd.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutnya, Mhd mengaku, sabu didapatkan dari AI (28) warga Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru.

Dari keterangan Mhd itulah, polisi melakukan penggerebekanterhadap Ai yang saat itu, sedang berada di rumah Nyt (30) bersama dengan Bsr (36).

Dikediaman Nyt di Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru tambah Mustopa, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 0,16 gram disimpan dalam bungkus rokok yang ditaruh di tas warna hitam.  

Keempat orang itu bersama barang bukti diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kami tangkap mereka bertiga dikediaman Nyt, dalam keadaan mabuk berat, Sabtu dini hari (28/3) sekitar pukul 03.00 Wita. Kami duga AI, Nyt dan Bsr habis pesta sabu, karena kami juga temukan satu paket sabu,"  ujarnya.

Mustopa menyatakan, keempat orang tersebut sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsidier pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015