Bontang (ANTARA Kaltim) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasional Demokrat Kota Bontang, Sudarsono menolak membayar biaya mahar sebesar Rp7 juta saat mendaftar sebagai bakal calon wali kota ke Partai Amanat Nasional setempat.
Penolakan itu dilakukan Sudarsono saat mendaftar di Sekretariat Penjaringan Bacawali PAN Kota Bontang, Kalimantan Timur, Rabu.
Dalam kesempatan itu, ia didampingi sejumlah pengurus DPC Nasdem, antara lain Faisal (Wakil Ketua DPRD Bontang), Bakhtiar Wakkang (Ketua Fraksi Nasdem DPRD Bontang), Rusbandi (Sekretaris DPC Nasdem), serta puluhan simpatisan.
"Kami berusaha taat aturan, jadi mohon maaf saya tidak bisa memenuhi persyaratan membayar biaya pendaftaran," kata Sudarsono.
Menurut ia, persyaratan biaya pendaftaran bacawali dan bacawawali bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilu.
"Di Partai Nasdem, biaya seperti itu juga tidak dibebankan kepada siapapun yang akan maju dalam pencalonan di Pilkada," tambahnya.
Namun demikian, Sudarsono menyatakan siap membantu PAN Kota Bontang, apabila membutuhkan dukungan dana di luar konteks penjaringan bakal calon.
"Saya tentu terbuka untuk memberikan dukungan sepanjang tidak melanggar aturan UU," ujarnya.
Sekretaris tim penjaringan PAN Kota Bontang, Nurmik, menganggap wajar sikap Sudarsono yang menolak membayar uang pendaftaran bacawali dan tidak mempermasalahkannya.
Sesuai petunjuk teknis pelaksanaan penjaringan, lanjutnya, setiap kandidat dibebani biaya pendaftaran dan kontribusi wajib jika nantinya diusung sebagai bakal calon.
"Biaya pendaftaran itu untuk mendanai operasional tim penjaringan, sementara kontribusi wajib digunakan untuk mendanai pelaksanaan kampanye. Tapi, dengan diberlakukannya UU Pilkada yang baru, secara otomatis kontribusi wajib kandidat dicabut," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Penolakan itu dilakukan Sudarsono saat mendaftar di Sekretariat Penjaringan Bacawali PAN Kota Bontang, Kalimantan Timur, Rabu.
Dalam kesempatan itu, ia didampingi sejumlah pengurus DPC Nasdem, antara lain Faisal (Wakil Ketua DPRD Bontang), Bakhtiar Wakkang (Ketua Fraksi Nasdem DPRD Bontang), Rusbandi (Sekretaris DPC Nasdem), serta puluhan simpatisan.
"Kami berusaha taat aturan, jadi mohon maaf saya tidak bisa memenuhi persyaratan membayar biaya pendaftaran," kata Sudarsono.
Menurut ia, persyaratan biaya pendaftaran bacawali dan bacawawali bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilu.
"Di Partai Nasdem, biaya seperti itu juga tidak dibebankan kepada siapapun yang akan maju dalam pencalonan di Pilkada," tambahnya.
Namun demikian, Sudarsono menyatakan siap membantu PAN Kota Bontang, apabila membutuhkan dukungan dana di luar konteks penjaringan bakal calon.
"Saya tentu terbuka untuk memberikan dukungan sepanjang tidak melanggar aturan UU," ujarnya.
Sekretaris tim penjaringan PAN Kota Bontang, Nurmik, menganggap wajar sikap Sudarsono yang menolak membayar uang pendaftaran bacawali dan tidak mempermasalahkannya.
Sesuai petunjuk teknis pelaksanaan penjaringan, lanjutnya, setiap kandidat dibebani biaya pendaftaran dan kontribusi wajib jika nantinya diusung sebagai bakal calon.
"Biaya pendaftaran itu untuk mendanai operasional tim penjaringan, sementara kontribusi wajib digunakan untuk mendanai pelaksanaan kampanye. Tapi, dengan diberlakukannya UU Pilkada yang baru, secara otomatis kontribusi wajib kandidat dicabut," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015