Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, Pemprov Kaltim terus berupaya mewujudkan pemerintahaan yang bersih, berwibawa dan mendukung keterbukaan informasi publik dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan bekerjasama dengan 3 lembanga nasional, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Standar Nasional (BSN) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penandatanganan MoU dan kerjasama dengan KPPU, BSN dan PPATK ini dalam rangka mewujudkan Kaltim bebas korupsi, serta sebagai upaya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," kata Awang Faroek Ishak dalam acara penandatanganan MoU dan kerjasama Pemprov Kaltim dengan KPPU, BSN dan PPATK, yang berlangsung di Lamin Etam. Kamis (12/3).
Penandatanganan dilakukan Gubernur bersama M Nawir Messi Ketua KPPU, Bambang Prasetyo Kepala BSN dan Muhammad Yusuf PPATK.
Awang Faroek mengatakan kerjasama Pemprov Kaltim dengan KPPU, BSN dan PPATK ini sangat penting, mengingat setiap kegiatan usaha akan selalu bersinggungan dengan masalah korupsi. Apalagi praktik korupsi saat ini mengalami banyak perkembangan. Muncul praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang-undangan.
"Karena itulah, kesepakatan ini dilakukan dalam upaya mencegah pencucian uang di lingkungann Pemprov Kaltim. Untuk itu, diharapkan kepada PPATK untuk membantu Pemprov Kaltim mencegah atau menemukan jika terjadi tindak pidana pencucian uang itu," kata Awang Faroek.
Awang Faroek menambahkan, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlaku tahun ini menuntut persaingan perdagangan yang semakin ketat terhadap barang dan jasa. Tidak semua negara ataupun daerah bisa dengan mudah menembus pasar internasional, jika produk barang dan jasa yang ditawarkan tidak memiliki standar yang diakui secara nasional maupun internasional.
"Apalagi Kaltim yang berdasarkan survei National University of Singapore (NUS) berada di peringkat ketiga nasional untuk urusan daya saing (competitiveness province). Hal itu menunjukkan bahwa Kaltim memiliki potensi besar di bidang manufaktur modern," ujar Awang Faroek.
Sementara terkait standarisasi, Awang Faroek menambahkan, Pemprov Kaltim dan kalangan dunia usaha di daerah, pada umumnya memerlukan pencerahan, binaan dan perkembangan standardisasi dari BSN. Harapannya agar kegiatan standarisasi dan perkembangan dunia usaha terlaksana secara terarah dan terpadu, khususnya untuk membantu pengembangan produk unggulan daerah agar sesuai standar, berkualitas dan berdaya saing tinggi sesuai tuntutan pasar dan tantangan era perdagangan bebas.
"Selain itu, juga diharapkan agar KPPU dapat memberikan materi dan pemahaman UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha, dalam rangka menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat," kata Awang Faroek. (Humas Prov kaltim/mar).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Penandatanganan MoU dan kerjasama dengan KPPU, BSN dan PPATK ini dalam rangka mewujudkan Kaltim bebas korupsi, serta sebagai upaya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," kata Awang Faroek Ishak dalam acara penandatanganan MoU dan kerjasama Pemprov Kaltim dengan KPPU, BSN dan PPATK, yang berlangsung di Lamin Etam. Kamis (12/3).
Penandatanganan dilakukan Gubernur bersama M Nawir Messi Ketua KPPU, Bambang Prasetyo Kepala BSN dan Muhammad Yusuf PPATK.
Awang Faroek mengatakan kerjasama Pemprov Kaltim dengan KPPU, BSN dan PPATK ini sangat penting, mengingat setiap kegiatan usaha akan selalu bersinggungan dengan masalah korupsi. Apalagi praktik korupsi saat ini mengalami banyak perkembangan. Muncul praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang-undangan.
"Karena itulah, kesepakatan ini dilakukan dalam upaya mencegah pencucian uang di lingkungann Pemprov Kaltim. Untuk itu, diharapkan kepada PPATK untuk membantu Pemprov Kaltim mencegah atau menemukan jika terjadi tindak pidana pencucian uang itu," kata Awang Faroek.
Awang Faroek menambahkan, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlaku tahun ini menuntut persaingan perdagangan yang semakin ketat terhadap barang dan jasa. Tidak semua negara ataupun daerah bisa dengan mudah menembus pasar internasional, jika produk barang dan jasa yang ditawarkan tidak memiliki standar yang diakui secara nasional maupun internasional.
"Apalagi Kaltim yang berdasarkan survei National University of Singapore (NUS) berada di peringkat ketiga nasional untuk urusan daya saing (competitiveness province). Hal itu menunjukkan bahwa Kaltim memiliki potensi besar di bidang manufaktur modern," ujar Awang Faroek.
Sementara terkait standarisasi, Awang Faroek menambahkan, Pemprov Kaltim dan kalangan dunia usaha di daerah, pada umumnya memerlukan pencerahan, binaan dan perkembangan standardisasi dari BSN. Harapannya agar kegiatan standarisasi dan perkembangan dunia usaha terlaksana secara terarah dan terpadu, khususnya untuk membantu pengembangan produk unggulan daerah agar sesuai standar, berkualitas dan berdaya saing tinggi sesuai tuntutan pasar dan tantangan era perdagangan bebas.
"Selain itu, juga diharapkan agar KPPU dapat memberikan materi dan pemahaman UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha, dalam rangka menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat," kata Awang Faroek. (Humas Prov kaltim/mar).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015