Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah, karena bukan hanya berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

"Jadi jelas tertuang pada Perda Nomor 4 Tahun 2022, sesuai ketentuan Perda tersebut membakar sampah bisa dikenakan sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta," kata Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, di Balikpapan, Selasa (29/7).

Ia menegaskan, larangan membakar sampah yang diatur dalam peraturan daerah bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari upaya pencegahan terhadap bencana  seperti kebakaran, terutama di musim kemarau.

Lanjutnya, selain dapat menyebabkan kebakaran, pembakaran sampah juga menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Asap hasil pembakaran sering kali mengandung zat berbahaya.

"Polusi akibat pembakaran sampah mengandung zat beracun seperti karbon monoksida dan dioksin, yang sangat berbahaya terutama bagi anak-anak dan lansia," ujarnya.

Dikemukakannya bahwa pihaknya masih menemukan warga yang membakar sampah di lingkungan permukiman. Oleh karena itu  pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan disiplin dalam mengelola sampah.

Menurutnya DLH akan bekerja sama dengan pihak kelurahan dan Ketua RT untuk memberikan peringatan hingga penindakan terhadap pelanggar, terutama bagi mereka yang telah ditegur namun tetap mengulangi perbuatannya.

“Selain penegakan hukum, kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar membuang dan mengelola sampah sesuai ketentuan,” ujarnya.

DLH Balikpapan mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah. Sampah organik bisa dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah.

“Jangan dibakar, apalagi saat cuaca panas seperti sekarang ini,” katanya.

Sudirman menuturkan DLH juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik pembakaran sampah di lingkungannya. Laporan bisa disampaikan ke Ketua RT atau pihak Kelurahan setempat, bisa juga langsung ke DLH melalui call center dan media sosial.

Dia mengemukakan, dalam upaya meningkatkan partisipasi warga, DLH menjalankan sejumlah program seperti “Sedekah Sampah” dan layanan angkut mandiri untuk mempermudah warga dalam membuang sampah tanpa harus membakarnya.

"Program-program tersebut terbukti membantu mengurangi potensi sampah dibakar di kawasan pemukiman.Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal kesadaran bersama menjaga kota kita tetap bersih, sehat, dan aman,” ujar Sudirman. (Adv).

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025