Samarinda (ANTARA Kaltim) - Banyaknya lahan dan ruang yang salah peruntukkan maupun tumpang tindih akan bisa dituntaskan dengan rencana pembentukkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur.
“Mudahan-mudahan Raperda ini menjadi solusi bagi masalah tersebut. Sedangkan persoalan perselisihan penetapan wilayah antar kabupaten/kota hal ini nantinya perlu disinkronisasikan dalam penetapan RTRW Kaltim dengan RTRW kabupaten/kota,†kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim , Selasa (3/3). Henry didampingi Wakil Ketua II Andi Fasiyal Assegaf. Paripurna tersebut mengagendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap 2 Raperda tentang RTRW Kaltim 2014-2034 dan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanam Modal di Kaltim.
Henry mencontohkan, perselisihan tumpang tindih lahan tersebut menyebabkan banyak proyek-proyek pemerintah yang sampai saat ini tidak dapat dilanjutkan. Seperti jalan tol yang menghubungkan Samarinda-Balikpapan, Stadion Batakan di Balikpapan, Pelabuhan Maloy, Pelabuhan Kenyamukan, jalan pendekat jembatan kembar di Samarinda.
“Semua proyek ini prioritas untuk dituntaskan. Oleh sebab itu kendala-kendala yang menyebabkan terhambatnya pengerjaan kegiatan proyek harus diselesaikan. Agar pembahasan Raperda segera tuntas pembentukkan pansus solusinya,†kata Henry.
Dengan pembentukkan pansus dalam pembahasan Raperda, Henry menilai pembahasan akan lebih baik sebab melibatkan semua fraksi-fraksi di DPRD Kaltim. Sehingga masukan dalam proses pembahasan benar-benar bisa menghasilkan aturan yang aplikatif dan diharapkan dapat menuntaskan masalah-masalah dalam persoalan tata ruang wilayah di Kaltim.
Sementara mengenai Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kaltim, Henry menanggapi pada prinsipnya sangat terbuka sekali terhadap Raperda tersebut. Sebab Henry menilai, dengan Raperda tersebut bagi penanam modal di Kaltim khususnya penanam modal
dari asing akan membuka peluang keuntungan yang besar kepada mereka.
“Seperti memberikan tax holiday atau semacam penawaran menguntungkan bagi penanam modal seperti sehingga merangsang mereka untuk menginvestasikan dananya di Kalimantan Timur.
Contohnya kemudahan perizinan, bunga yang kompetitif dari bank juga rencananya akan diberikan, selain itu bebas pajak seperti yang diterapkan di Singapura. Namun kita akan lihat dulu, apakah melanggar aturan atau tidak,†urai Henry. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
“Mudahan-mudahan Raperda ini menjadi solusi bagi masalah tersebut. Sedangkan persoalan perselisihan penetapan wilayah antar kabupaten/kota hal ini nantinya perlu disinkronisasikan dalam penetapan RTRW Kaltim dengan RTRW kabupaten/kota,†kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim , Selasa (3/3). Henry didampingi Wakil Ketua II Andi Fasiyal Assegaf. Paripurna tersebut mengagendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap 2 Raperda tentang RTRW Kaltim 2014-2034 dan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanam Modal di Kaltim.
Henry mencontohkan, perselisihan tumpang tindih lahan tersebut menyebabkan banyak proyek-proyek pemerintah yang sampai saat ini tidak dapat dilanjutkan. Seperti jalan tol yang menghubungkan Samarinda-Balikpapan, Stadion Batakan di Balikpapan, Pelabuhan Maloy, Pelabuhan Kenyamukan, jalan pendekat jembatan kembar di Samarinda.
“Semua proyek ini prioritas untuk dituntaskan. Oleh sebab itu kendala-kendala yang menyebabkan terhambatnya pengerjaan kegiatan proyek harus diselesaikan. Agar pembahasan Raperda segera tuntas pembentukkan pansus solusinya,†kata Henry.
Dengan pembentukkan pansus dalam pembahasan Raperda, Henry menilai pembahasan akan lebih baik sebab melibatkan semua fraksi-fraksi di DPRD Kaltim. Sehingga masukan dalam proses pembahasan benar-benar bisa menghasilkan aturan yang aplikatif dan diharapkan dapat menuntaskan masalah-masalah dalam persoalan tata ruang wilayah di Kaltim.
Sementara mengenai Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kaltim, Henry menanggapi pada prinsipnya sangat terbuka sekali terhadap Raperda tersebut. Sebab Henry menilai, dengan Raperda tersebut bagi penanam modal di Kaltim khususnya penanam modal
dari asing akan membuka peluang keuntungan yang besar kepada mereka.
“Seperti memberikan tax holiday atau semacam penawaran menguntungkan bagi penanam modal seperti sehingga merangsang mereka untuk menginvestasikan dananya di Kalimantan Timur.
Contohnya kemudahan perizinan, bunga yang kompetitif dari bank juga rencananya akan diberikan, selain itu bebas pajak seperti yang diterapkan di Singapura. Namun kita akan lihat dulu, apakah melanggar aturan atau tidak,†urai Henry. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015