Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui sistem digital, yang terintegrasi langsung dengan berbagai instansi.
“Dulu semua berkas harus dikumpulkan secara fisik lalu dibawa ke kantor. Ini sangat memakan waktu dan tenaga, sekarang sudah jauh lebih mudah karena sudah berbasis digital,” kata Kepala Disdukcapil Kutim Jumeah, di Sangatta, Selasa.
Dia mengatakan proses pelayanan adminduk yang dilakukan secara manual dan konvensional kerap menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di kecamatan atau wilayah terpencil.
Oleh karena itu, pihaknya menggunakan aplikasi "Siap Kawal" dalam memproses pengajuan dan verifikasi data penduduk secara daring. Sistem ini memungkinkan data yang masuk langsung terintegrasi dengan server Disdukcapil.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) langsung dari fasilitas kesehatan tempat mereka mendapatkan layanan medis, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Begitu bayi lahir, data langsung bisa dimasukkan. Akta kelahiran, KIA, dan perubahan KK bisa langsung diproses. Kalau ada yang meninggal, akta kematian dan pembaruan KK juga bisa segera diterbitkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jumeah menjelaskan untuk dokumen fisik seperti KIA, pencetakan bisa dilakukan di kantor Disdukcapil atau di kantor kecamatan terdekat. Saat ini, sebanyak tujuh kecamatan sudah memiliki fasilitas pencetakan KIA secara mandiri.
“Kalau yang dekat, silakan cetak langsung di kantor Disdukcapil. Tapi untuk masyarakat dekat dengan kecamatan, bisa cetak di kantor camat atau UPT. Ini bagian dari pelayanan berbasis wilayah,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa seluruh layanan adminduk melalui kerja sama ini diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
"Masyarakat jangan sampai percaya jika ada oknum petugas pencatatan sipil yang meminta pungutan liar, karena semua layanan kami gratis," tegasnya.
Jumeah menambahkan, program tersebut dijalankan berdasarkan sejumlah regulasi nasional dan daerah, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, hingga Peraturan Bupati Kutim Nomor 41 Tahun 2023 mengenai mekanisme kerja antar instansi.
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025