Bontang (ANTARA Kaltim) - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bontang, akhirnya memutuskan melarang aktivitas tambang galian C di kawasan Hutan Lindung.

"Berdasarkan kesepakatan FKPD sebagai tindak lanjut menyikapi unjuk rasa Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB), aktivitas tambang galian C akan dilakukan diluar kawasan hutan lindung," ungkap Wali Kota Bontang Adi Dharma, Senin.

FKPD Kota Bontang kata Adi Dharma berkomitmen, tetap mempertahankan keberadaan hutan lindung sehingga tidak boleh digarap karena melanggar aturan yang berlaku.

"Aktivitas galian C di kawasan hutan lindung tetap tidak diperbolehkan karena melanggar aturan," kata Adi Dharma.

Penambangan pasir yang dilakukan PLBB lanjut Adi Dharma tetap harus diberikan dukungan karena memacu pembangunan di daerah itu.

"Hanya saja, aktivitas yang dilakukan harus diluar kawasan hutan lindung sehingga pemerintah yang mempunyai kebijakan tentu tidak akan terseret kasus hukum. Kami memberikan solusi kepada PLBB untuk kembali melakukan aktiviasnya dengan memberikan kewenangan mencari lahan di luar kawasan hutan lindung. Jadi, silahkan mencari lahan sepanjang diluar hutan lindung dan kami akan menerbitkan izin pemerataan," ujar Adi Dharma.

Dalam waktu dekat tambah dia, Pemerintah Kota Bontang akan melakukan lobi ke Kementerian Kehutanan untuk mempercepat proses "enclave" atau pelepasan sebagian lahan di kawasan hutan untuk pemukiman atau aktivitas warga

"Kami akan melakukan kunjungan ke pusat untuk mempercepat dikeluarkannya kawasan pengajuan `enclave" agar aktivitas tambang lahan galian dapat berjalan kembali di kawasan yang selama ini memang menjadi aktivitas tambang galian C," ujar Adi Dharman.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Etha Rimba Paemboenan, mengatakan, mendukung opsi yang diberikan wali kota terkait pemberian lahan tambang galian C diluar kawasan hutan lindung.

"Kawasan hutan lindung pada hakikatnya tidak boleh diganggu karena apapun itu, adalah kepentingan kita semua dalam menjaga ekosistem. Kami sepakati, aktivitas yang dilakukan PLBB dalam kawasan hutan lindung memang tidak diakomodir karena hal itu melanggar aturan," kata Etha Rimba.

Terkait lahan diluar kawasan hutan lindung, Etha Rimba mengaku telah mengantongi surat izin lahan pemerataan untuk tambang galian C dari salah seorang warga Kabupaten Kutai Timur.

"Memang ada lahan yang didapatkan oleh pihak PLBB hanya saja, itu berada di kawasan Kabupaten Kutai Timur. Tetapi menurut kami tidak masaalah yang penting sudah ada lahan diluar kawasan hutan lindung serta telah mengantongi izin," ungkap Etha Rimba.    (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015