Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Capaian investasi yang masuk Provinsi Kaltim sepanjang 2014 melebihi target yang ditentukan, yakni dari target Rp35 triliun ternyata perolehannya mencapai Rp37,75 triliun sehingga jauh meningkat ketimbang 2013 yang senilai Rp31,71 triliun.

"Realisasi yang melebih target ini berupa investasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN)," ujar Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kalimantan Timur (Kaltim) Didik Rusdiansyah di Samarinda, Rabu.

Dia mengaku capaian investasi tersebut merupakan hasil kerja keras semua jajaran BPPMD Kaltim, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada investor.

Terutama dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan murah, apalagi selama beberapa tahun terakhir telah diterapkan pemberian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Sistem ini diakuinya mampu memudahkan dan mempercepat proses perizinan.

Menurut dia, realisasi investasi Kaltim sepanjang lima tahun terakhir selalu masuk 10 besar secara nasional. Bahkan tiga tahun terakhir untuk realisasi investasi PMA dan PMDN rata-rata berada di peringkat tiga dan lima nasional.

Sedangkan realisasi investasi 2014 yang sebesar Rp37,75 triliun tersebut, paling besar PMA menempati rangking 3 setelah DKI Jakarta dan Provinsi Banten. Kemudian investasi PMDN berada di rangking 5 setelah DKI, Jatim, Banten, dan Jateng.

Terkait dengan pelayanan izin dengan pola PTSP, lanjut dia, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan, BPPMD Kaltim sudah mengeluarkan 120 izin sepanjang Januari hingga awal Februari 2014.

Rinciannya adalah terdapat 86 izin dan 16 non izin dari 13 SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim. izin tersebut meliputi izin usaha bidang perikanan, peternakan, dan perhubungan. Sedangkan izin terkait pertambangan, perkebunan, dan kehutanan hingga bulan kedua ini belum ada yang masuk.

Sesuai standar operasional prosedur, kata dia, pelayanan administrasi PTSP cukup diselesaikan sehari atau selambat-lambatnya dua hari, sedangkan dalam prosesnya membutuhkan kunjungan lapangan, seperti untuk usaha pembangunan pelabuhan khusus, izin usaha peternakan, dan lainnya. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015