Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Jaringan Tambang atau Jatam mengungkapkan dari 299 perusahaan tambang batu bara yang dilaporkan telah ditutup dan dicabut izinnya oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, ternyata baru 67 perusahaan yang benar-benar ditutup.

"Sejak pertengahan Desember 2014, kami telah melakukan konfirmasi kepada gubernur dan Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim untuk memastikan hal itu," kata Dinamisator Jatam Kaltim, Merah Johansyah, di Balikpapan, Senin.

Mengutip data dari Distamben Kaltim, Johansyah menjelaskan dari 67 perusahaan tambang batu bara yang telah ditutup tersebut, sebanyak 47 perusahaan berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, tujuh perusahaan di Kabupaten Paser dan 13 lainnya di Kutai Timur.

"Jadi, masih ada 232 perusahaan lagi di beberapa daerah yang masih harus kami buktikan kebenaran pernyataan penutupannya," katanya.

Penutupan 299 perusahaan tambang batu bara tersebut disampaikan dalam presentasi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang dibacakan Wakil Gubernur Mukmin Faisjal pada forum Koordinasi dan Supervisi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balikpapan, 27 November 2014.

"Hingga saat ini, Pak Gubernur belum menjawab surat kami. Barangkali beliau masih sibuk memperjuangkan otonomi khusus," tambah Johansyah.

Ia juga menegaskan empat perusahaan yang lahan bekas tambang batu baranya dibiarkan terbengkalai menjadi kolam dan kemudian menewaskan 10 orang anak karena tenggelam, hingga kini juga belum diambil tindakan apapun.

Keempat perusahaan itu masing-masing Hymco Coal, PT Panca Dharma Mining, PT Energi Cahaya Industritama, dan PT Graha Benua Etam.

"Aparat kepolisian juga belum ada kemajuan dari penyelidikan kasus tewasnya anak-anak itu, begitu pula Pemkot Samarinda. Selain memfasilitasi pemberian santunan, tidak ada lagi kabar mengenai kebijakan yang diambil pemkot untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut," tegas Johansyah. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015