Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memprioritaskan penanganan tunggakan sejumlah kasus tindak pidana korupsi, termasuk kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi.

"Saya sudah minta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk melakukan penanganan kasus secara simultan, yakni menyelesaikan tunggakan, menindaklanjuti laporan baru, menanyakan kasus yang sudah lama namun penanganannya belum selesai," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Ahmad Djainuri kepada wartawan di Samarinda, Kamis.

Menurut ia, terdapat lebih dari 30 tunggakan kasus korupsi, baik yang ada di kejaksaan negeri maupun Kejati Kaltim yang menjadi prioritas penyelesaian pada tahun 2015.

"Kalau tidak salah, tunggakan yang paling lama yakni kasus yang terjadi pada 2008. Saya minta kepada Aspidsus sampai awal Februari 2015 harus sudah ada progresnya, baik penetapan tersangka hingga penyelesaian berbagai kasus yang sudah lama," tegasnya.

Kejati Kaltim mengumpulkan seluruh kepala kejaksaan negeri, kepala seksi maupun kepala sub bagian dari kejaksaan di 10 kabupaten/kota di Kaltim untuk mensosialisasikan lima undang-undang yang bisa ditetapkan di daerah itu.

"Hari ini, kami sengaja mengumpulkan mereka sebagai penyegaran, sebab banyak undang-undang baru yang bisa diterapkan di sini (Kaltim) dan mungkin banyak yang belum diketahui oleh jaksa maupun masyarakat," ungkap Ahmad Djainuri.

Undang-undang yang disosialisasikan, yakni UU Minerba, Kehutanan, Migas, Pesisir, serta UU Lingkungan Hidup.

"Seingat saya, kami belum menangani kasus dari kelima undang-undang tersebut, namun tidak menutup kemungkinan, baik Undang-undang Minerba, Kehutanan, Pesisir Migas maupun Lingkungan Hidup bisa terjadi di Kaltim," tambahnya.

"Makanya, kami memanggil teman-teman dari seluruh kejaksaan negeri di Kaltim untuk menyiapkan jaksa dalam mengantisipasi penanganan kasus-kasus seperti itu, karena ini terkait tupoksi kami," tambahnya.

Ia juga mengingatkan para kepala kejari di Kaltim untuk tetap menjalankan tupoksi yang lain dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

"Saya harus mengingatkan ke teman-teman jaksa untuk mempersiapkan dan meminta kajari harus menguasai undang-undang itu," tegas Ahmad Djainuri.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015