Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Provost Kepolisian Resor Balikpapan, memeriksa sejumlah polisi atas kasus penemuan tujuh paket kecil sabu-sabu di sel tahanan mapolres setempat beberapa hari lalu.

"Satu regu yang berjaga pada Senin (5/1) malam sebanyak tujuh anggota langsung diperiksa Provost," kata Kepala Polres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Azis Nizar di Balikpapan, Kamis.

Ia menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan para penjaga dalam kasus penemuan narkoba milik salah satu tersangka yang menghuni sel tahanan.

"Kalau kelalaian, itu sudah pasti. Untuk itu ada hukuman disiplin," tegas kapolres.

Petugas Provost Polres Balikpapan melakukan razia di ruang tahanan polres pada Selasa (6/1) dan menemukan tujuh paket sabu-sabu dalam kantong plastik kecil.

Setelah memeriksa secara intensif enam penghuni sel tahanan, polisi mendapatkan bukti bahwa narkoba milik Erwin, seorang tersangka yang sedang ditahan dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkoba.

Ia ditangkap karena kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,4 gram, beberapa saat setelah bertransaksi di lingkungan RT 10 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

"Erwin kemudian mengakui bahwa sabu-sabu yang kami temukan di sel tahanan itu didapat dari isterinya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Balikpapan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ricky Nelson Purba.

Sabu-sabu itu diselundupkan ke sel tahanan dengan cara disimpan dalam nasi bungkus dan sate yang dikirimkan sang isteri, yang kini juga dalam pengejaran polisi.

Selain kasus Erwin, dalam sepekan terakhir, Satreskoba Polres Balikpapan dan jajaran polsek sudah mengungkapkan empat kasus narkoba lain yang saling berkaitan, salah satunya penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Imus Payaw, Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapatkan 14 paket sabu-sabu dengan total berat 9,45 gram dari dalam saku celana yang digantung di balik pintu kamar.

Sebelum penggerebekan, polisi sudah menangkap dua tersangka dengan nama Arli dan Akbar. Dari keduanya, polisi kemudian menciduk Bambang, warga Jalan Agung Tunggal, Balikpapan Selatan, yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada kedua tersangka itu.    (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015