Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebut kondisi keuangan jangan jadi alasan perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau karyawan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor di Penajam, Jumat menegaskan, seluruh perusahaan kecil maupun besar harus membayarkan THR karena merupakan hak karyawan.
"Perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan tidak bayarkan THR kepada para pekerja," tambahnya.
Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum lebaran sesuai surat regulasi yang telah ditetapkan.
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyampaikan surat edaran turunan peraturan di atasnya, menginstruksikan 124 perusahaan yang beroperasi di kabupaten akrab disapa Benuo Taka itu segera membayarkan THR.
"DPRD siap menerima aduan karyawan menyangkut pembayaran THR," ujarnya.
Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu, timpal Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Ishaq Rahman, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.
"Perusahaan harus bayar THR tepat waktu, jangan gunakan alasan kondisi keuangan perusahaan untuk tidak bayarkan hak kepada karyawan," tegasnya.
DPRD juga siap menerima pengaduan menyangkut hak karyawan mendapatkan THR, lanjut dia, baik tidak dibayarkan maupun jumlahnya tidak sesuai aturan.
Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara harus lakukan pengawasan pembayaran dan membuka posko pengaduan menyangkut THR, demikian Ishaq Rahman.(Adv)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025