Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Babulu, Ajun Komisaris Bambang Suhandoyo, Kamis mengatakan, Mursalim alias Momoi (34) ditangkap dikediamannya di Desa Babulu Darat RT 15, Kecamatan Babulu, Kamis (18/12) sekitar pukul 14.00 Wita.
Awalnya, polisi kata Bambang Suhandoyo hanya berhasil menyita delapan motor hasil curian namun setelah dikembangkan, akhirnya pada Senin (22/12) ditemukan lagi dua unit sepeda motor sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor.
"Sebagian sepeda motor curian itu, telah dimodifikasi menjadi motor trail. Ada satu unit sepeda motor sudah tidak utuh lagi dan hanya tersisa rangka dan mesinnya saja," ungkap Bambang Suhandoyo.
Mursalim lanjut Bambang Suhandoyo langsung melarikan diri setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Dia (Mursalim) kabur setelah mengetahui ditetapkan sebagai tersangka. Setelah enam bulan melarikan diri dan sempat terpantau kabur ke Kota Balikpapan dan Kota Samarinda akhirnya Mursalim kembali ke rumahnya dan saat itulah dia berhasil ditangkap," katanya.
Mursalim yang saat ini mendekam di Polsek Babulu lanjut Bambang Suhandoyo dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan ancaman masimal 7 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan Mursalim mengaku, melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Motor hasil curian tersebut lanjut Mursalim dijual Rp2 juta per unit.
"Saya mengaku hanya membantu menjual motor itu dan juga mengatakan kepada pembeli kalau motor itu sah dan bisa dipakai dengan alasan surat-suratnya akan diurus pihak kepolisian," kata Mursalim.
Modus pencurian yang dilakukan Mursalim yakni mengincar kendaraan roda dua milik warga yang diparkir di depan rumah tanpa kunci stang.
Dari 10 unit sepeda motor curian tersebut umumnya kata dia tidak dalam keadaan terkunci stang.
"Saya tidak mengunakan alat, karena motor yang saya ambil itu rata-rata tidak terkunci stang, jadi saya tinggal dorong," ungkap Mursalim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kapolsek Babulu, Ajun Komisaris Bambang Suhandoyo, Kamis mengatakan, Mursalim alias Momoi (34) ditangkap dikediamannya di Desa Babulu Darat RT 15, Kecamatan Babulu, Kamis (18/12) sekitar pukul 14.00 Wita.
Awalnya, polisi kata Bambang Suhandoyo hanya berhasil menyita delapan motor hasil curian namun setelah dikembangkan, akhirnya pada Senin (22/12) ditemukan lagi dua unit sepeda motor sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor.
"Sebagian sepeda motor curian itu, telah dimodifikasi menjadi motor trail. Ada satu unit sepeda motor sudah tidak utuh lagi dan hanya tersisa rangka dan mesinnya saja," ungkap Bambang Suhandoyo.
Mursalim lanjut Bambang Suhandoyo langsung melarikan diri setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Dia (Mursalim) kabur setelah mengetahui ditetapkan sebagai tersangka. Setelah enam bulan melarikan diri dan sempat terpantau kabur ke Kota Balikpapan dan Kota Samarinda akhirnya Mursalim kembali ke rumahnya dan saat itulah dia berhasil ditangkap," katanya.
Mursalim yang saat ini mendekam di Polsek Babulu lanjut Bambang Suhandoyo dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan ancaman masimal 7 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan Mursalim mengaku, melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Motor hasil curian tersebut lanjut Mursalim dijual Rp2 juta per unit.
"Saya mengaku hanya membantu menjual motor itu dan juga mengatakan kepada pembeli kalau motor itu sah dan bisa dipakai dengan alasan surat-suratnya akan diurus pihak kepolisian," kata Mursalim.
Modus pencurian yang dilakukan Mursalim yakni mengincar kendaraan roda dua milik warga yang diparkir di depan rumah tanpa kunci stang.
Dari 10 unit sepeda motor curian tersebut umumnya kata dia tidak dalam keadaan terkunci stang.
"Saya tidak mengunakan alat, karena motor yang saya ambil itu rata-rata tidak terkunci stang, jadi saya tinggal dorong," ungkap Mursalim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014