Samarinda (ANTARA Kaltim) -   Sejauh saat ini, belum ada perkembangan yang signifikan terkait persoalan SMUN 10 dengan Yayasan Melati Samarinda. Sebagai langkah penyelesaian dan penggalian informasi, Komisi IV DPRD Kaltim Rabu (24/12) menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pengurus Yayasan Melati.

Hal itu dilakukan sebagai upaya Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan untuk membantu semaksimal mungkin dalam menyelesaikan persoalan yang dapat menghambat perkembangan dunia pendidikan di Kaltim itu.

Sebelumnya Komisi IV juga  sudah menggelar rapat serupa dengan Dinas Pendidikan Kaltim, Kepala Sekolah SMUN 10, dan komite sekolah, Selasa (9/12).

“Kami ingin mendapatkan informasi yang imbang dan komprehensif. Sehingga permasalahan yang terjadi bisa dicarikan jalan keluar yang terbaik,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman.

Dalam hearing tersebut Zain didampingi Sekretaris Komisi IV Rita Artaty Barito. Hadir pula Anggota Komisi IV Rama A Asia,  Ahmad Rosyidi, Gunawarman, Ferza Agustia dan Yanya Anja. Sementara itu dari pihak Yayasan Melati dihadiri Ketuanya Mayanto beserta jajaran.

Dijelaskan Mayanto, bahwa Yayasan Melati sudah tidak mengelola SMA Negeri 10 Samarinda yang juga bernaung di areal Kampus Melati, Jalan HM Rifadin Samarinda Seberang sejak Juni 2010.

Setelah tidak mengelola SMA Negeri 10, Yayasan Melati hanya fokus mengelola SMK, SMP Melati yang didirikan oleh yayasan. Dimana sekolah tersebut juga berada di areal Kampus Melati
“Jadi sebenarnya kami (Yayasan Melati, red) ini tidak lagi memiliki hubungan dengan SMA Negeri 10. Sebab SMA Negeri 10 saat ini dibawah pengelolaan PT Melati Bumi Kaltim (MBK) yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kaltim,” jelasnya.

Terkait masalah air dan listrik yang disegel Yayasan Melati, Sekretaris Yayasan Melati Amir Husin,  mengklaim itu bukan keinginan dari pihak yayasan. Penyegelan itu terjadi dikarenakan sudah 6 bulan PT MBK menunggak iuran listrik dan air yang sudah dibayarkan Yayasan Melati.

“Kami sudah menalangi pembayaran iuran hingga 6 bulan. Tapi PT MBK tidak juga membayar ke yayasan. Hingga kami tidak mampu lagi membayar maka menyegelan lah jalan satu-satunya,” imbuhnya.

Dia menuding penyegelan itu terjadi akibat kesalahan PT MBK. Sebab dia mengatakan mendapat informasi bahwa Disdik Kaltim sudah mengeluarkan anggaran untuk membayar tunggakan air dan listrik tersebut. Tapi tidak dibayarkan lagi oleh PT MBK kepada Yayasan Melati.
“Kami tidak ingin itu terjadi. Sebenarnya simple saja, jika tidak ingin disegel ya bayar,” tegas Amir.

Lebih jauh Zain mengharap permasalan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Caranya dengan duduk bersama antara Tim Penyelesaian SMA Negeri 10 Samarinda dengan Yayasan Melati.  Agar menemukan titik temu persoalan dan mencari jalan penyelesaian.
 
“Belanda dan Indonesia saja bisa duduk bersama satu meja. Saya yakin kita pun bisa menyelesaikan masalah ini dengan cara yang sama,” ucapnya. (humas DPRD kaltim/adv/lin/oke)
 



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014