Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan efisiensi anggaran mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pada tahun ini.

"Pemerintah kabupaten lakukan efisiensi anggaran sesuaikan inpres," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir di Penajam, Jumat

Melalui surat edaran bupati setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) diinstruksikan melakukan rasionalisasi anggaran belanja, lanjut dia, terutama yang bersifat operasional.

Setiap OPD juga diperintahkan mengurangi perjalanan dinas, pengeluaran bahan bakar minyak (BBM), serta meniadakan belanja barang dan jasa sementara ini.

"Kegiatan belanja yang tercantum dalam APBD 2025 ada yang dirasionalisasi dan ditunda sementara waktu," katanya.

Surat edaran kepala daerah tersebut menyikapi efisiensi anggaran yang dilakukan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, karena ada pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp300 miliar.

"Dengan dijalankan Inpres itu, dana transfer dari pemerintah pusat dikurangi, bahkan dihilangkan," ungkapnya.

Ada tiga sumber pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara sektor dana transfer dari pemerintah pusat dikurangi, bahkan dihilangkan pada tahun ini, yakni dana alokasi khusus (DAK) bidang konektivitas jalan

Berikutnya, dana alokasi umum (DAU) fisik dan infrastruktur, serta dana transfer kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat juga dikurangi atau dihilangkan.

Rincian dana transfer tersebut, DAU berkurang sekitar Rp20 miliar, kemudian DAK fisik secara nasional diakumulasikan Rp13 triliun dan Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan pemotongan Rp32 miliar.

"DAK fisik terpangkas semua, serta DAU infrastruktur berkurang Rp20 miliar," kata Muhajir.

 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025