Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjaring aspirasi dari berbagai kalangan untuk rancangan pembangunan 2026, sehingga setiap yang dibangun bisa bermanfaat bagi publik dan kesejahteraan masyarakat.
Penjaringan aspirasi yang digelar pada Senin itu dikemas dalam Forum Konsultasi Publik, sebagai rancangan awal dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kutai Kartanegara 2026.
"Tujuan konsultasi publik ini untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan tahap awal terhadap prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara tahun depan," kata Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono dalam acara tersebut di Tenggarong, Senin.
Konsultasi publik, kata dia, merupakan salah satu tahapan penyusunan RKPD sebelum dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD di tingkat kecamatan yang dilanjutkan dengan Musrenbang RKPD tingkat kabupaten.
Ia mengingatkan semua pihak agar dalam penyusunan RKPD untuk anggaran 2026 harus lebih cermat, mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemda maupun masyarakat Kukar.
Bukan sekadar bisa menjawab tantangan, lanjutnya, tapi jawaban yang diinginkan adalah jawaban yang cepat, tepat, dan prosedur, sehingga dapat dapat ditelaah dan dipertajam bersama-sama untuk menuju tema pembangunan pada 2026.
"Penyusunan RKPD 2026 harus lebih adaptif, integratif, dan mampu menjawab permasalahan yang dihadapi. Melalui forum ini saya harapkan dapat menghimpun aspirasi masyarakat terhadap prioritas, sasaran, dan program pembangunan daerah agar dapat diperoleh komitmen dari para pemangku kepentingan," katanya.
Untuk itu diperlukan desain perencanaan yang tidak hanya ideal di level tekstual, kata dia, tapi juga harus mampu diimplementasikan secara kontekstual, seiring perubahan paradigma dari kerja menjadi kinerja.
Terkait dengan itu maka setelah adanya penjaringan aspirasi dari berbagai pihak, ia minta adanya dokumen perencanaan yang responsif, antisipatif, dan fleksibel, sebagai alat untuk melakukan kolaborasi lintas sektor.
Forum Konsultasi Publik ini merupakan agenda tahunan dalam menjalankan amanat Permendagri Nomor 86/2017 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kemudian tentang tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan rencana kerja pemerintah daerah, sesuai pasal 80 ayat 1.
Dalam ayat ini disebut rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik, untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.
Editor : M.Ghofar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025