Samarinda (ANTARA Kaltim) – Pasca larangan membaca doa di sekolah-sekolah beberapa waktu lalu yang sempat mendapat kecaman khalayak luas, kini beredar lagi larangan memakai jilbab panjang (syar’i) yang tertera pada rekrutmen karyawan di kantor BUMN Jakarta di bawah Kementerian Rini Soemarno pada Kabiner Kerja Jokowi. Larangan tersebut dinilai tidak rasional. Lucunya,justru memperbolehkan memakai tato dengan syarat tidak terlihat.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kaltim yakni Ahmad Rosyidi mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak dianjurkan. Menurutnya, ada hal pokok yang tidak memperbolehkan itu ada yaitu karena sangat jelas bertentangan langsung dengan hak asasi manusia. Selebihnya jika selama penggunaan jilbab itu tidak mengganggu aktivitas pada dunia kerja tentunya larangan tersebut bukan sesuatu hal yang patut untuk dipermasalahkan.

“Jangan sampai hak asasi manusia terutama pada hak-hak seseorang wanita yang ingin menutup aurat dan  mengenakan jilbab, justru dibentuk suatu larangan. Tentu hal seperti itu sangat diskriminatif,” tegasnya.

Ditambahnya, karyawati dengan kesadaran menutup aurat dengan mengenakan jilbab merupakan wujud prestasi yang seharusnya didukung penuh. Semestinya, larangan harus diperuntuhkan kepada karyawati yang mengenakan pakaian ketat dan pakaian yang tidak semestinya untuk di pakai, karena dapat mengundang hal negatif kepada lawan jenis yang memandang.

“Justru yang harus dilarang yaitu pengenaan pakaian-pakaian lebih terbuka yang mengundang nafsu birahi dan juga mengganggu konsentrasi karyawan lain. Gangguan-gangguan seperti itulah yang harus dibenahi bukan sesuatu yang baik malah dilarang apalagi didalamnya ada tindakan-tindakan diskriminatif,” harapnya.

Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, larangan tersebut tidak boleh diberlakukan pada perusahaan lain yang ada di Indonesia termasuk BUMN. Jika larangan tersebut tetap dipaksakan, dipastikan akan ada gejolak diberbagai kalangan.
 
“Larangan tersebut tidak ada kaitannya dengan kinerja pada suatu perusahaan. Pasti ada kecaman yang luar biasa terhadap larangan ini karena tindakan ini jelas melanggar hukum, melanggar diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia,” tutupnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/rid/dhi)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014