Bontang (ANTARA Kaltim) - Penyidik kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus dugaan korupsi SMK Negeri 3 Kota Bontang, senilai Rp3,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bontang Bambang Winarno, Sabtu mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, terungkap adanya dugaan keterlibatan oknum lain yang mengakibatkan terjadinya "mark up" atau penggelembungan dana pengadaan alat peraga di SMKN 3 Bontang tersebut.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, diduga kuat kasus alat peraga ini berpotensi menyeret tersangka baru," ungkap Bambang Winarno.
Bambang Winarno meyakini, sesuai temuan penyidik kejaksaan, proyek pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Bontang pada 2010 itu meliputi dua aspek yakni, dugaan penggelembungan dana lebih Rp1,4 miliar.
"Indikasi terjadinya penggelembungan dana itu terlihat dari besarnya selisih antara pagu anggaran proyek sebesar Rp3,4 miliar dengan nilai barang yang dipasok oleh CV Klaprindo sebagai rekan kontraktor Dinas Pendidikan yang hanya sekitar Rp1,9 miliar," kata Bambang Winarno.
Selain penggelembungan dana lanjut Bambang Winarno, aspek lainnya yakni, sebagian alat peraga yang dipasok ke SMK Negeri 3 Bontang itu merupakan barang bekas yang menyalahi spesifikasi kontrak.
"Atas temuan tersebut, penyidik sudah menetapkan dan menyeret tiga tersangka, yakni AM, mantan Kepala Disdik Bontang serta dua dari pihak CV Klaprindo, selaku kontraktor pemenang proyek pengadaan alat peraga di SMKN 3 itu masing-masing Jl dan Fs," katanya.
"Fakta baru soal dugaan keterlibatan oknum lain hingga terjadi penggelembungan dana itu akan dikembangkan setelah persidangan usai," ungkap Bambang Winarno. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bontang Bambang Winarno, Sabtu mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, terungkap adanya dugaan keterlibatan oknum lain yang mengakibatkan terjadinya "mark up" atau penggelembungan dana pengadaan alat peraga di SMKN 3 Bontang tersebut.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, diduga kuat kasus alat peraga ini berpotensi menyeret tersangka baru," ungkap Bambang Winarno.
Bambang Winarno meyakini, sesuai temuan penyidik kejaksaan, proyek pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Bontang pada 2010 itu meliputi dua aspek yakni, dugaan penggelembungan dana lebih Rp1,4 miliar.
"Indikasi terjadinya penggelembungan dana itu terlihat dari besarnya selisih antara pagu anggaran proyek sebesar Rp3,4 miliar dengan nilai barang yang dipasok oleh CV Klaprindo sebagai rekan kontraktor Dinas Pendidikan yang hanya sekitar Rp1,9 miliar," kata Bambang Winarno.
Selain penggelembungan dana lanjut Bambang Winarno, aspek lainnya yakni, sebagian alat peraga yang dipasok ke SMK Negeri 3 Bontang itu merupakan barang bekas yang menyalahi spesifikasi kontrak.
"Atas temuan tersebut, penyidik sudah menetapkan dan menyeret tiga tersangka, yakni AM, mantan Kepala Disdik Bontang serta dua dari pihak CV Klaprindo, selaku kontraktor pemenang proyek pengadaan alat peraga di SMKN 3 itu masing-masing Jl dan Fs," katanya.
"Fakta baru soal dugaan keterlibatan oknum lain hingga terjadi penggelembungan dana itu akan dikembangkan setelah persidangan usai," ungkap Bambang Winarno. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014